News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemilik Lahan Klaim PT Pinago

Pemilik Lahan Klaim PT Pinago

MUBA, KBRS-Sebanyak 20 orang warga kelurahan Ngulak I Kecamatan Sanga Desa Muba  yang merupakan pemilik lahan dan tergabung dalam Aksi anak-cucu Jinsim melakukan gelar aksi damai ke kantor Perkebunan kelapa Sawit PT Pinago Utama Divisi III Desa Sereka Kecamatan Babat Toman yang berbatasan dengan Kecamatan Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin Rabu (13/09/2017)

Aksi tersebut Guna menuntut  penyesaian atas hak lahan mereka yang sudah dikuasai oleh Pt Pinago Utama seluas lebih kurang 120 Ha dengan 10 Pemilik dengan membawa spanduk yang bertuliskan segera hentikan semua kegiatan pemanfaatan diatas lahan kami yang telah 11 (sebelas) tahun belum ada penyelesaian dari PT Pinago Utama

Namun belum sempat orasi di gelar 3  orang perwakilan pemilik lahan diundang oleh perusahaan Untuk melakukan Mediasi yang disaksikan oleh Kapolsek  Sanga Desa Iptu Herman Junaidi SH dan Camat Sanga Desa. H Irwan Sazili.S Sos.Msi.dalam mediasi tersebut Syamsul Bahori selaku koordinator Aksi didampingi perwakilan Massa, Aidin dan H Ali Agam menyampaikan tuntutan yakni.agar para anggota mereka memasang spanduk atau Banner di lahan yang menjadi objek sengketa .dan meminta agar mediasi/ negoisasi dengan Owner atau pemilik perusahaan yang bisa mengambil keputusan.tetapi tidak satu pun tutuntan dipenuhi,pemilik lahan hanya diperbolehkan menggelar spanduk di lahan objek sengketa tapi tidak boleh dipasang  secara permanen. 


Koordinator Aksi,Syamsul Bahori saat ditemui seusai aksi menjelaskan.bahwa ia dan 10 orang pemilik lahan yang juga masih kerabatnya tetap dengan pendiriannya untuk memeperjuangkan hak milik mereka.


"Kami akan terus memperjuangkan  hak kami atas lahan seluas 120 hektar sesuai pengukuran kami bersama pihak perusahaan.dengan bukti kepemilikna yaitu SPH tahun 1984,1985,1986 dan di tambahh lagi pembaharuan SPH tahun 2007.Kami juga masih menunggu etikad baik dari perusahaan,sebelum persoalan ini kami ajukan gugatan ke Pengadilan.


Masih menurut Bahori dan Aidin  juga bersedia negoisasi dengab pihak Pinago Utama diluar pengadilan, asalkan dengan owner perusahaan." Kami yakin persoalan ini tidak sampai ke pemilik Perusahaan atau pengambil keputusan selama ini,hingga berlarut sampai 11   tahun, " jelasnya.


Komaruzaman selaku GM & GAL pt.Pinago Utama saat mediasi menekankan bahwa lahan  yang dikalim bahori Cs tersebut telah dilakukan ganti rugi.


"Pihak pinago telah membeli lahan secara resmi lahan tersebut.dan kami memiliki bukti yg cukup atas pembelian lahan itu.serta memiliki SPH dan APH yabg di Ketahui oleh Camat dan Kades pada waktu itu.Namun jika mereka (Bahori cs) masih tetap merasa benar ya silahkan saja mengajukan gugatan Hukum ke Pengadilan.Jika mereka benar kita terima.sevab yang menentukan salah atau benar itu haknya pengadilan.apapun keputusan pengadilan nantinya.kami akan terima jika mereka menggugat.harus jita terima.Karena negara ini adalah negara hukum," ungkapnya.(redi/ri/)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.