News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Nelayan Resah Oknum Warga Putas Sungai

Nelayan Resah Oknum Warga Putas Sungai

MUBA, KBRS-Puluhan nelayan resah akibat ulah warga yang menangkap ikan menggunakan racun jenis putas.

Diduga yang melakukan putas ini adalah oknum warga Desa Ngunang.

Jajaran Polsek Sanga Desa turun ke TKP dipimpin Kanit Reskrim dan Kanit Binmas beserta enam anggotanya mendatangi terduga pelaku pemutasan, Rabu (20/9) sekira pukul 22.36 WIB

Sayangnya,  ketika operasi digelar malam itu yang diduga pelaku, sudah tidak ada lagi ditempat yaitu di rompok Muara Paya Desa Ngunang

Menurut Rusdiwan (39), salah satu pemilik Lebak Lebung di sungai patas kelakuan 16 oknum warga yang menangkap ikan menggunakan racun jenis Potasium Cyanide di areal  Sungai Keruh Patas Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa kab muba

Ulah oknum tersebut sangat meresahkan nelayan yang ada disekitaran sungai tersebut karena Sungai Keruh tersebut adalah anak dari Sungai Patas yang menjadi sumber mata pencharian para nelayan menjadi rusak

""Padahal sebelumnya yang diduga pelaku menangkap ikan dengan putas. Saya secara pribadi telah kontak dengan kades ngunang agar dapat memberikan himbauan dan melakukan upaya pencegahan. Karena informasi yang saya dapat para pelaku adalah warga desa ngunang rupanya hal itu terus terjadi," jelasnya.

Masih menurutnya, ia bersama belasan nelayan merasa dirugikan karena ikan yang telah ia tangkap didalam kurungan juga mati  akibat air sungai yang tercemar oleh racun jenis potas mengaliri hilir sungai yang mereka kelola. "Nelayan hilang mata pencaharian," tambahnya. Nelayan berharap aparat hukum dapat menindak tegas para pelaku, baik yang menggunakan racun putas atau racun lainnya.

Ketika dikomfirmasi Kanit Reskrim Ipda Indra Jaya SH, mengatakan dikhawatirkan akan terjadi bentrokan antara pelaku dan nelayan maka para warga yang diduga pelaku peracun ikan itu akan didata dan dipanggil dengan tetap berkoordinasi bersama Kades Ngunang.

"Kami akan memanggil serta akan mendata para warga yang diduga menangkap ikan dengan menggunakan putas.Tentunya kita juga akan selalu berkoordinasi dengan kades yang memiliki wilayah dan warganya yang terkait guna memberikan penjelasan bahwa menangkap ikan menggunakan potas itu dilarang dan melanggar hukum kalau untuk langsung melakukan penahanan itu belum bisa karena para pelaku tidak tertangkap tangan dan telah pergi tinggal kan pondok . Kalau untuk nama namanya sudah kita ketahui," tutut Indra Jaya.

Hal senada juga disampaikan kanit Binmas Sanga desa Bripka Tulus Ade setia saat ditanya terkait masalah tersebut.

"Saya selaku Kanit Bina Masyarakat akan mengedepan kan upaya penegakan hukum dan langka langkah persuasif.Kami akan panggil dan lakukan pembinan terhadap para oknum  yang diduga pelaku peracun ikan serta akan kita berikan arahan bahwa menangkap ikan Dengan  potas melanggar hukum dan juga berbahaya," tuturnya singkat (rdi/ri)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.