Mantan Dewan Minta Tebusan Rp 20 Juta, Ogah Kembalikan Mobdin
BANYUASIN, KBRS - Mantan anggota DPRD Banyuasin priode 2009-2014 Nurwahid bersikeras tidak ingin mengembalikan mobil dinas (mobdin). Padahal pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan.
Kabag Umum dan Perlengkapan Tarmizi melalui Kasubag Perlengkapan Tabrani menyebutkan, Nurwahid meminta Sekwan untuk mengembalikan biaya perawatan sebesar Rp 20 juta rupiah. Kata dia, jika pihak Sekwan berani membayar ganti rugi perawatan, baru mobil tersebut bisa diambil.
“Bertemu kami sudah dengan beliau. Tapi beliau bilang kalau Sekwan bisa menggantikan uang oprasional perawatan mobil ini sebesar Rp 20 juta dia baru mau menyerahkannya,” ujar Tabrani kepada wartawan.
Kata dia, kendaraan yang ada di mantan dewan tersebut adalah jenis Mitsubishi Kuda Grandia. Kendaraan kuda grandia warna biru tua itu digunakan oleh ketua Komisi III Priode tahun 2009-2014 lalu.
”Mobil itu digunakan untuk oprasional komisi III, yang mana Bapak Nurwahid dulu pernah menjabat sebagai ketua Komisi III. Untuk kondisi mobil kami belum mengetahuinya,” ujar dia.
Tabrani menjelaskan 17 mobdin milik aset Sekwan sudah diusulkan ke Pemkab Banyuasin untuk di lelang. Untuk kendaraan yang akan di lelang tersebut, sudah memasuki usia uzur, adanya pertimbangan aspek keselamatan dan biaya oprasional, sehingga mobdin di tahun 2003 itu segera dilepas ke publik.
“Memang, kondisi fisik dan mesin kendaraan sudah tidak layak dipakai, jikapun nantinya dipaksa untuk digunakan akan menambah biaya oprasional dan faktor keselamatan pengguna itu sendiri,” beber dia.
Sementara itu Pemuda Banyuasin Jurnal menyayangkan sikap mantan anggota dewan tersebut. Kata dia, kendaraan tersebut milik pemerintah dan dibeli dengan uang rakyat, seharusnya mesti dikembalikan ke negara.
“Ingin memiliki dan yang bukan miliknya itu sama saja maling. Seharusnya mantan wakil rakyat sadah dan mau mengembalikan kendaraan milik negara tersebut,” pungkas aktivis Banyuasin ini. (Adam Malik)