Kades Ardina : Waspadai Karhutla
BANYUASIN, KBRS - Pihak dari pemerintah maupun dari pihak Kepolisian selalu menghimbau kepada masyarakat bahwa dilarang keras membakar hutan dan lahan alasan apapun bedasarkan UU No. 39 Tahun 2014 di pidana penjara 10 Tahun dan denda 15 Milyar Rupiah.
Hal tersebut disampaikan Ardina Kades Desa Talang Ipuh saat memberikan sambutan sebagai pemerintah Desa di acara resepsi pernikahan Yudaesi SE dengan Mardianto, Minggu (24/9).
Dalam kesempatan itu dia mengingatkan kepada warga khususnya warga masyarakat Desa Talang Ipuh terutama masyarakat petani agar jangan membuka lahan perkebunan dengan cara di bakar.
"Saya harap kepada semua warga masyarakat jangan sekali - kali membuka lahan perkebunan dengan cara di bakar. Ingat bagi siapa saja yang melanggar jelas itu ada sanksinya," ujar dia.
Silahkan membuka lahan perkebunan lanjut Ardina, namun untuk membersihkan lahan perkebunan agar bisa bercocok tanam gunakanlah dengan cara yang lain," Kalau mau dibakar sedikit - sedikit saja yang kira - kira tidak sampai membahayakan," tandasnya. (Adam Malik)