Diwarnai Interupsi
BANYUASIN,KBRS - Untuk yang kedua kalinya, Enam anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Banyuasin melakukan walk out pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, yang digelar, Jumat (29/9) dengan agenda penyampaian laporan Komisi-Komisi dan pengambilan keputusan terhadap RAPBD Perubahan tahun anggaran 2017.
Meskipun puripurna dihujani interupsi, dan diskort 15 menit, akhirnya penanda tanganan pengambilan keputusan bersama Pemkab dan Dewan terhadap RAPBD Perubahan Banyuasin 2017 disahkan.
Walk Outnya Fraksi PAN bukan tanpa alasan, menurut mereka ada dua pelanggaran tata tertib dewan tahun 2016 dalam mekanisme penetapan Komisi-Komisi. Terkait hal ini, mereka mendesak agar diluruskan terlebih dahulu supaya keputusan yang diambil tidak cacat hukum.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Fraksi PAN Banyuasin, Muhammad Yamin SH dalam sidang tersebut menegaskan, mekanisme penetapan Komisi-Komisi telah melanggar tatib 2016 terutama Pasal 74 ayat 6 bahwa Jumlah Komisi diupayakan maksimal berjumlah 11 orang. Sementata Pasal 74 ayat 8 perpindahan anggota Komisi harus diumumkan dalam rapat paripurna.
“Atas dasar itulah, kami Fraksi PAN menilai ada dua pelanggaran tatatertib. Pertama, anggota Komisi I dan III berjumlah 12 orang, sedangkan sesuai Tatib maksimal 11 orang, lalu pelanggaran kedua perpindahan anggota Komisi tidak diumumkan dalam rapat paripurna,”terangnya.
Yamin sebelum Walk Out menegaskan, Fraksi PAN tidak menghambat proses pembahasan ataupun menghambat proses pembangunan. Akan tetapi kami perlu meluruskan yang salah agar benar dan sesuai aturan.
Fraksi PAN, tambahnya sangat pro aktif dengan pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat, ” Silahkan lanjutkan paripurna ini, akan tetapi perlu kami luruskan agar tidak melanggar aturan. Bukan juga kami minta jabatan, tapi untuk catatat agar kita diketahui bersama. Ihdinas sirotul mustakim,”tegasnya.
Fraksi PAN, tegas Yamin bukan ingin merebut dan meminta jabatan. Akan tetapi ingin meluruskan aturan ini. “Kalau sudah lurus, maka kami akan dukung semua kebijakan. Selagi itu tidak dibenarkan, tentu kami tidak akan pernah mendukung. Jadi umumkan dulu,”kata Yamin beranjak dari tempat duduknya lalu Walk Out meninggalkan sidang yang diikuti lima teman se Fraksinya.
Ketua Fraksi PAN Banyuadin, Yuan Ari Efendi menegaskan, Fraksinya menghendaki perbaikan. “Jika tidak di perbaiki maka kami akan bersikap terus seperti ini. Kami tidak mau menangung persoalan yang timbul, karena kesalahan ini,”tandasnya.
Ketua DPRD Banyuasin, H Agus Salam SH menegaskan, penempatan anggota Fraksi di Komisi merupakan kewenangan masing-masing Fraksi. “Saya pikir prosesnya sudah sesuai dengan prosedur, dan tidak ada masalah,”katanya.
Meskipun sidang paripurna pengambilan keputusan ini sempat dihujani interupsi, dan ditunda 15 menit, akhirnya penandatangan pengambilan keputusan bersama Pemkab dan Dewan terhadap RABPD Perubahan Banyuasin 2017 disahkan. (Adam Malik)