Diduga Pungli Prona, Aparat Desa Lalang Sembawa Bakal Diperiksa
BANYUASIN, KBRS – Puluhan warga Desa Lalang Sembawa Kecamatan Sembawa mengeluhkan belum mendapatkan sertifikat Prona. Mereka menduga sertifikat prona tersebut sengaja disimpan oleh Pemerintah Desa Lalang Sembawa lantaran tidak menyetorkan uang.
“Sepertinya Sertifikat Prona kami masih di ada di pihak Pemerintah Desa setempat. Mungkin saja karena kami tidak setorkan uang seperti warga yang lain,” ujar SD warga Lalang Sembawa, kemarin.
Padahal, program Sertifikat Prona yang digulirkan ke desanya itu sejak 2014 lalu. Informasinya bahwa sertifikat Prona sudah lama dibagikan ke masyarakat.
“Ya, masa sampai sekarang belum dibagikan kepada warga. Sedangkan warga yang lain telah menerima Prona tersebut, jadi tidak ada alasan, ”tanya dia.
Senada juga diungkapkan SM warga lainnya menyebutkan oknum aparat Pemerintah Desa setempat pernah bilang untuk mendapatkan Prona harus menebus Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
“Untuk mengeluarkan uang itu kami tidak mampu, lebih baik kami tidak mendapatkan Prona. Kata BPN gratis tapi kenapa kok dipungut biaya,”terangnya.
Ketika dikonfirmasi Kasubag TU BPN Banyuasin Sutrisno menegaskan jika kasus itu telah ditanggani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin. Namun, pihaknya tidak mengetahui pasti masalah itu karena baru menjabat empat bulan.
“Sesuai aturan memang Sertifikat Prona tidak ada biaya alias gratis, kecuali ada oknum desa yang bermain. Soalnya sudah dibiaya dari APBN,”katanya.
Terpisah Kepala Kejari Kab Banyuasin LA Kamis melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasi Andra Kurniawan membenarkan adanya laporan itu. Saat ini tengah melakukan pengumpulan data terkait pungutan biaya Prona yang diduga dilakukan oknum aparat Desa Lalang Sembawa.
“Untuk itu, kasus ini tengah diselidiki dan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat termasuk aparat desa setempat, untuk mengumpulkan data dan bukti-bukti penyeledikan,”katanya.
Ia menjelaskan jika Desa Lelang Sembawa Kecamatan Sembawa sendiri mendapatkan sebanyak 553 persil. Sementara yang belum diberikan ada 43 persil. “Mereka yang tidak dapat sertifikat mengadukan kepada kami, makanya kasus itu ditindaklanjuti,”bebernya.
Dugaan sementara, warga yang tidak mendapatkan Sertifikat Prona itu disebabkan tidak memberikan uang tebusan untuk mengambil sertifikat prona dari aparat desa tersebut.
“Uang yang terkumpulkan dari pungutan biaya Sertifikat Prona sebesar Rp 449 juta. Setelah dikonfirmasi, mereka berdalih uang itu digunakan untuk kegiatan di desa. Tapi alasan itu kita harus di buktikan,”pungkasnya. (Adam Malik)