News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Dendam Empat Pelaku Bunuh Bidi Satu Kena Dor

Dendam Empat Pelaku Bunuh Bidi Satu Kena Dor

BANYUASIN, KBRS  - Pembunuh Bidi (52), warga Desa Terusan Tengah Kecamatan Sumber Marga Telang yang jasadnya ditemukan warga, Sabtu (2/9) lalu akhirnya terungkap. Pelakunya adalah empat pemuda yang tak lain satu desa dengan korban.

Empat pemuda tersebut antara lain Hambali (20), Laidi (20), Iman (18), Naidi (20) dan Superman (20). Polisi pun terpaksa memberikan hadiah timah panas di kaki Neidi lantaran mencoba lari dari sergapan petugas.

Kapolres Banyuasin AKP Andri Sudarmadi Sik MH didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya menyebutkan, motif demdam yang membuat keempat tersangka gelap mata sehingga tega menghabisi nyawa Bidi yang tinggal satu desa dengan mereka.  

“Tersangka Hambali memiliki rasa dendam dengan korban, dikarenakan korban sering diawasi dan memata-matainya. Sebab Hambali ini termasuk DPO yang melakukan penganiayaan terhadap adik kepala desa,” terang Kapolres saat pres rilis di Mapolres Banyuasin kemarin.

Kata Kapolres usai melakukan penganiayaan Hambali sempat melarikan diri, namun saat Hari Raya Idhul Adha Hambali pulang kampung. Tapi Hambali merasah risih dengan korban yang selalu memata-matai tersangka.

“Lalu Hambali mengajak tiga rekannya untuk menghabisi nyawa korban Bidi. Aksi pembunuhan itu terjadi Jumat (1/9) sekira pukul 22.00 Wib dengan cara korban dihadang lalu dipukul dan ditusuk dengan pisau hingga tewas,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, sebelum dihabisi korban sempat menonton pertandingan batminton di desa setempat. Kemudian para tersangka melakukan penghadangan dan bersama-sama melakukan pemukulan dan penusukan.

“Pertama kali yang mukul Suparman dengan menggunakan kayu sebanyak dua kali, lalu menusukkan pisau kebagian rusuk kanan. Kurang puas, tersangka Iman kembali memukul korban dan menusuk korban dengan pisau yang lama,” beber dia.

Kata Kapolres, pelaku sempat mencoba berusaha lari dari penganiayaan yang dilakukan keempat tersangka tersebut. Namun tetap dikejar oleh keempat tersangka dan kembali menghujamkan kayu dan sejam ke badan korban secara bertubi-tubi.

“Melihat korban sudah tidak sadarkan diri alias tewas, keempat pelaku pulang tanpa dosa. Hingga jasad korban ditemukan dipinggir sungai Desa Terusan Tegah dan menghebohkan masyarakat,” jelas dia.

Berkat informasi dan penyelidikan yang dilakukan  Polsek Muara Telang bersama Satreskrim Polres Banyuasin akhirnya pelaku dapat ditangkap. Adapun barang bukti yang diamankan kayu rotan, sendal, kayu gelam, sendal dan jam tangan milik korban.

“Keempat pelaku dijerat dengan pasal 340 jo 55 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara sampai seumur hidup. Perlu diketahui Hambali DPO Kasus pengeroyokan yang sempat melarikan diri,” pungkas dia. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.