Enam Orang Balon Kades Desa Biyuku Dinyatakan Lolos Administrasi Oleh Panpel Pilkades
BANYUASIN, KBRS - Karena dalam Pilkades ini kita diatur oleh Peraturan Bupati maka kita harus taat terhadap aturan yang ada untuk itu semua Bakal Calon Kepala Desa sebaiknya memperhatikan segala perlengkapan berkas administrasi anda sebagaimana syarat yang tidak bisa diganggu gugat ketika hal tersebut terjadi maka dianggap gugur dalam tahap seleksi dan rela untuk mengundurkan diri.
Hal tersebut di sampaikan oleh ketua panitia Pilkades Desa Biuyuku Roni ketika menyampaikan rekomondasi ke BPD dan PMD Kecamatan Suak Tapeh, dimana Enam orang bakal calon Kepala Desa Biuyuku di nyatakan lolos administrasi tahap pertama.
"Berdasarkan hasil surat keputusan musyawarah dengan No. 01/ Panpel Kades/ Biyuku Tahun 2017 Bakal Balon Kades Desa Biuyuku yang berjumlah Enam orang yang sudah menyerahkan berkas dan dianggap lolos oleh panitia Pilkades untuk seleks tahap pertama," ujar dia kepada kabarakyatsumsel.com, Senin (25/9)
Dikatakan dia, Enam orang Bakal Calon Kepala Desa yang sudah menyerahkan berkas sudah di perivikasi dan dinyatakan lolos administrasi oleh panitia, " Yang bersangkutan akan kita ajukan ke BPD dan PMD Kecamatan dan berhak mengikuti tahap ke dua," katanya.
"Sekarang mereka lolostahap kedua dan untuk selanjutnya mengikuti tes kesehatan tahap ke dua. Apabila Balon yang lolos tes kesehatan mereka berhak mengikuti tahap ke tiga yaitu melengkapi berkas," tandasnya. (Adam Malik)
Enam orang Bakal Calon Kepala Desa Biyuku yang lolos administrasi yaitu :
1. Imron Rosyadi
2.Darwin
3.Jumedi
4.Hari Suprianto
5.Zaidil
6.Ibtahim