Bandit Bertato Menagis Dihadapan Polisi Setelah Diringkus
BANYUASIN, KBRS - Bandit bertato menangis di hadapan Polisi, yaitu MLS (18) dan AP (19) warga Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa, tidak bisa berkutik setelah unit reskrim Polsek Talang kelapa membekuk kedua pelaku pembobolan rumah dan Ruko kosong ini, Pada Senin (18/9) kemarin.
MLS dan AP di bekuk tengah asik nongkrong di kediamanya, dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan 1 Unit Sepeda Motor dengan Yamaha Vixion Nomor Poliso (Nopol) F 4711 IR, 1 Unit Televisi, 1 Unit CPU Komputer, uang tunai Rp 1 juta rupiah, Mesin Pompa Air dam Aki motor.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmasi SIK, SH di dampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto mengatakan, Penagkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya berada di kediaman, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan.
“ Pelaku ada 6 orang, hanya baru dua orang yang berhasil kita bekuk, sedangkaan 4 kawanan lainya masih dilakukan pengejaran, bahkan nama - nama pelaku lainnya sudah kami kantongi,” Jelas Kapolres saat menggelar Press Relase di Mapolres Banyuasin, Selasa (19/9).
Mereka melakukan aksi pencurian dengan cara dua pelaku melakukan pengintaian ke rumah korban, berpura - pura menjadi pemulung, setelah positif rumah tersebut kosong, ke 4 pelaku langsung melakukan aksi pembobolan rumah.
“ Mereka bertugas masing - masing, ada yang bertugas sebagai pengintai dan kawanan lainnya melakukan Pembobolan rumah. Sehingga aksi yang dilakukan pelaku masif dan terkoordinir. Dalam aksinya mereka mengambil seluruh barang yang menurutnya bisa dijadikan uang,” Tegasnya.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku sering melakukan aksi pencurian rumah kosong dan ruko kosong, dimana hal itu diketahui setelah ada beberapa laporan masuk ke Polsek Talang Kelapa.
“ Ya, ada beberapa laporan seperti LP 17 juni 2017 mencuri rumah mesin air, LP 27 Februari, Pencurian sepeda motor Vixion nopol F 4711 IR
2 Agustus 2017. Pembobolan Ruko.Atas perbuatanya pelaku di kenakan pasal 363 KHUAP tentang tindakan pencurian, dan dituntut diatas 5 tahun penjara,” Kata Kapolrea di dampingi Panit I Reskrim Talang Kelapa IPTU Harun.
Sedangkan pelaku MLS ketika di tanya awak media, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli shabu. “ Yo kalu sering nian idak kak aku nyabu, paling sekali - sekali, jarang - jarang la, kalau pas ado acara orgenan bae, itu kami beli sabu paket kecil. Aku nyesal nian kak, malu dengan keluargo aku,” Tandas Pria bertato ini dengan meneteskan air mat. (Adam Malik)