News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Opsnal Polsek Betung Amankan Pencuri Sawit

Tim Opsnal Polsek Betung Amankan Pencuri Sawit

BANYUASIN, KBRS - Telah di amankan oleh Tim Opsnal Polsek Betung dalam perkara pencurian buah kelapa sawit di areal Perkebunan PTPN VII Unit Betung yang di lakukan oleh tersangka Erlangga Alias Ujang Bin Sukirman  (35) warga Dusun Simpang Gardu Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.Jum'at (4/8) sekira jam 09.30 WIB.

Kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut terjadi pada hari jum' at (4/8) sekira jam 05.30 WIB di Afdeling III Blok 375 areal perkebunan kelapa sawit PTPN VII Unit Betung Desa Sukamulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, yang dilakukan oleh pelaku Erlangga bersama dua orang temannya Edol dan Kuruk.

Menurut Kapolsek Betung AKP Zulpikar SH mengatakan, saat melakukan pencurian pelaku membagi tugas dimana pelaku Edol bertugas memetik buah kelapa sawit yang berada di batang dengan menggunakan alat berupa anggrek. Sementara Erlangga bertugas mengangkut buah kelapa sawit untuk di kumpulkan di parit gajah. Sedangkan pelaku Kuruk bertugas mengawasi situasi di sekitar areal perkebunan.

"Aksi pencurian tersebut akhirnya di ketahui oleh Satpam PTPN VII yang saat itu lagi melakasanakan patroli. Petugas Satpam langsung menghubungi Piket Reskrim untuk melalukan penangkapan terhadap ke tiga para pelaku pencurian tetsebut," ujar Kapolsek Zulpikar.

"Saat di lakukan penangkapan lanjut kapolsek, dua orang pelaku Edol dan kuruk berhasil melarikan diri, sehubungan medan yang sangat sulit dan suasana yang gelap sehingga petugas tidak berhasil untuk menangkapnya. Sementara pelaku Erlangga Alias Ujang berhasil diamankan petugas," tuturnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka Erlangga beserta  barang bukti 100 tandan buah kelapa sawit yang masih segar dengan berat 1940 Kg. Kerugian di  perkirakan Rp. 3.550. 000. (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

"Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Betung untuk pemerikasaan lebih kanjut dan tersangka di jerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman diatas enam tahun penjara," tandasnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.