BPK RI Temukan Lima Item Pekerjaan Dinas PU OKU Selatan Bermasalah (Opini Mencari Keadilan Yang Tak Pernah Adil)
PALEMBANG-Pada TA 2016, Pemerintah Kabupaten OKU
Selatan menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp396.193.122.633,06 dengan realisasi
s.d. 31 Oktober sebesar Rp192.422.242.890,00 atau sebesar 48,57% dari anggaran.
Kegiatan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum merupakan bagian terbesar
Belanja Modal Kabupaten OKU Selatan dengan nilai sebesar Rp342.633.989.300,00
atau 86,48% dari anggaran dan s.d. Oktober 2016 telah direalisasikan sebesar
Rp165.690.883.865,00 atau sebesar 48,36% dari anggaran.
Dari hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan
fisik oleh BPK RI telah di temukan kekurangan volume pada lima paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp.607.188.961,80,
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang
dilakukan Tim BPK bersama dengan PPK, PPTK, konsultan pengawas, Pengawas
Lapangan dan rekanan pelaksana dengan memperhatikan dokumen kontrak, Addendum,
dan dokumen pendukung lainnya terhadap lima Paket Pekerjaan di Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten OKU Selatan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp607.188.961,80 .
Diantara proyek tersebut yaitu Pekerjaan Lanjutan
Peningkatan Jalan Sp. Lubuk Serai - Muara Payang Kecamatan Kisam Tinggi merupakan
Kegiatan Lanjutan Peningkatan Jalan Sp. Lubuk Serai - Muara Payang
Kecamatan Kisam Tinggi yang dilaksanakan oleh PT AR berdasarkan Kontrak Nomor
09/KTR/PPK/BM.I/DAK/DPU/OKUS/2016 tanggal 13 Juli 2016 sebesar
Rp24.001.201.000,00.
Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 145 (seratus empat puluh lima) hari kalender
terhitung sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan 5 Desember 2016. Realisasi
fisik pekerjaan tersebut sampai dengan Oktober 2016 diketahui sebesar 53,06%
dan realisasi keuangan sebesar Rp4.800.240.200,00 atau 20% dari nilai kontrak.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, gambar rencana dan berita acara
pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 3 Nopember 2016 yang dilaksanakan tim BPK
bersama Pengawas Kegiatan beserta rekanan diketahui bahwa terdapat kekurangan
volume pekerjaan Perkerasan Beton semen dengan Tulangan sebesar Rp.370.982.298,00
.
Pekerjaan Peningkatan Ruas Jl. Dalam Kota Simpang Martapura
,yang mana merupakan Kegiatan Lanjutan
Peningkatan Ruas Jl. Dalam Kota Simpang Martapura Kecamatan Simpang yang
dilaksanakan oleh PT JS berdasarkan Kontrak Nomor
01/KTR/PPK/BM.V/DAK/DPU/OKUS/2016 dan contract change order (CCO) Nomor
01.A/KTR/PPK/BM.V/DAK/DPU/OKUS/2016 tanggal 17 Mei 2016 dan 30 September 2016
sebesar Rp6.263.731.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan
13 Nopember 2016. Realisasi fisik pekerjaan tersebut sampai dengan Oktober 2016
diketahui sebesar 81,01% dengan realisasi keuangan sebesar Rp4.306.831.820,00
atau 68,76% dari nilai kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak,
laporan kegiatan dan berita acara pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 4 Nopember
2016 yang dilaksanakan tim BPK bersama PPK, Asisten Teknis, Pengawas Kegiatan
beserta rekanan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan Perkerasan
Berbutir dan Perkerasan Aspal sebesar Rp201.626.768,47
Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Belambangan
,yaitu di tahun 2016 merupakan Kegiatan
Lanjutan Peningkatan Peningkatan Jalan Dalam Kota Belambangan yang dilaksanakan
oleh PT PMN berdasarkan Kontrak Nomor 5/KTR/PPK/BM.III/APBD/DPU/OKUS/2016
tanggal 20 Mei 2016 sebesar Rp4.435.631.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan pekerjaan
terhitung sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan 18 Nopember 2016.
Untuk realisasi
fisik pekerjaan tersebut sampai dengan Oktober 2016 diketahui sebesar 55% dan
realisasi keuangan sebesar Rp887.126.200,00 atau 20% dari nilai kontrak Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen
kontrak, gambar rencana dan berita acara pemeriksaan fisik di lapangan tanggal
3 Nopember 2016 yang dilaksanakan tim BPK bersama PPK, PPTK, dan rekanan
diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan perkerasan berbutir
sebesar Rp5.941.243,29.
Kemudian untuk Pekerjaan Pembangunan Ruas Jl. Dalam
Kota Sungai Are yang dilaksanakan oleh CV DRL berdasarkan
Kontrak Nomor 02/KTR/PPK/BM.VI/APBD/DPU/ OKUS/2016 tanggal 12 Juli 2016 sebesar
Rp1.782.162.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender dan pekerjaan terhitung sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai
dengan 9 Nopember 2016.
Realisasi fisik pekerjaan tersebut sampai dengan
Oktober 2016 diketahui sebesar 100% dan realisasi keuangan sebesar
Rp534.648.600,00 atau 30% dari nilai kontrak
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, gambar rencana dan berita
acara pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 14 Nopember 2016 yang dilaksanakan
tim BPK RI bersama PPK, pengawas lapangan, dan rekanan diketahui bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan pasangan batu dengan mortar sebesar
Rp14.988.967,77.
Adanya Pekerjaan Semenisasi Jl. Lingkungan XI
Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muara Dua yang dilaksanakan oleh CV OP berdasarkan
Kontrak Nomor 02/KTR/PPK/BM.VIII/APBD/DPU/OKUS/2016 tanggal 11 Juli 2016
sebesar Rp992.826.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120
(seratus dua puluh) hari kalender dan pekerjaan terhitung sejak tanggal 13 Juli
2016 sampai dengan 9 Nopember 2016.
Realisasi fisik
pekerjaan tersebut sampai dengan Oktober 2016 diketahui sebesar 100% dan
realisasi keuangan sebesar Rp297.847.800,00 atau 30% dari nilai kontrak Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen
kontrak, gambar rencana dan berita acara pemeriksaan fisik di lapangan tanggal
8 Nopember 2016 yang dilaksanakan tim BPK bersama PPK, pengawas lapangan, dan
rekanan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan tanah dan
perkerasan berbutir sebesar Rp13.649.684,27
Menyikapi
adanya temuan lima itam
pekerjaan konstruksi tersebut di tahun 2016 Plt. Kepala Dinas PU diketahui bahwa pihaknya
setuju dan sependapat atas seluruh temuan kekurangan volume yang mengakibatkan
kelebihan pembayaran dan selanjutnya akan memberikan teguran kepada tim
perencanaan, tim pengawas lapangan dan PPK agar supaya lebih teliti dalam
mengkaji analisa harga satuan dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
serta akan segera menginformasikan kepada rekanan terkait untuk menyetor
kekurangan volume tersebut.( BONI BELITONG/ BPK RI )