Curi Uang Rp3,5 Juta Diamankan Aparat
BANYUASIN, KBRS – Diduga melakukan tindak pidana pencurian, Krisna alias Dadang Bin Acep ditangkap oleh Tim opsnal Polsek Sungsang yang langsung dipimpin Kapolsek IPTU Ady Akhyat, SH, Senin (31/7) sekitar pukul 23.00 Wib.Pelaku resedivis pencurian ini telah mengasak uang Rp 3,5 juta milik Ujang Nanang (31) warga Desa Talang Lubuk Rw 01 Kec. Muara Telang Kab. Banyuasin. Kejadian itu diwilayah Tangga laut, Lrg. Eka Jaya Desa Sungsang I Kec. BA.II Kab. Banyuasin.
Kapolsek Sungsang Ady Akhyat menjelaskan, aksi dari pelaku resedivis pencurian berawal dari korban sedang memperbaiki mesin motor laut/ pompong miliknya di TKP, Senin (31/7) pukul 15.30 WIB. Saat memperbaiki mesin motor, dompet berisi Rp3,5 juta yang berada di dalam celana panjang digantung di pompong. Dia baru tersadar sudah kehilangan saat mengambil celana tersebut.
Oleh sebab itu korban dibantu saksi mencari pelaku dan benar bertemu. Ketika di tanyai pelaku tidak mengaku, sehingga diserahkan ke Polsek Sungsang. Selanjutnya pihaknya melakukan interogasi dan akhirnya pelaku mengakui kalau mengambil uang korban dan sudah di belanjakan berupa 1 Handphone 1 lembar baju kaos, 1 Dompet dan satu tabung Gas 3 kg, dan masih ada sisa uang Rp 1.500.000.
“Semua barang curian yang diambil pelaku kini sudah diamankan,” tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, jika yang bersangkutan telah melakukan pencurian sebanyak 17 kali namun tidak ada korban yang melapor, dan pada tahun 2014 pernah di tahan dalam kasus pencurian diwilayah Polsek Sungsang.
“Akibat perbuatanya itu, tersangka dijerat dalam Pasal 363 KUHP. Saat ini mendekam disel tahanan Polsek Sungsang untuk penyelidikan lebih lanjut,”timpalnya. (Adam Malik)