News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Belum Satu Tahun Ditahan, Dua Napi Kasus Korupsi Ijon Proyek Mendapatkan Remisi

Belum Satu Tahun Ditahan, Dua Napi Kasus Korupsi Ijon Proyek Mendapatkan Remisi

BANYUASIN, KBRS - Narapidana kasus korupsi proyek ijon Banyuasin yang dititipkan di rutan kelas III Banyuasin akan mendapatkan remisi memperingati HUT kemerdekaan RI. Hal ini dibenarkan Kepala bidang admisi dan orientasi Maryono, Rabu (9/8).

Menurut Maryono dua narapidana korupsi tersebut, Umar Usman dan Sutaryo termasuk dalam 372 napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. "Ada sebanyak 485 napi yang diusulkan remisi, tapi hanya 372 yang memenuhi syarat, termasuk dua terpidana korupsi banyuasin tersebut," katanya.

Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, terpidana baru bisa mendapatkan remisi dengan syaratnya  terpidana menjalani dua pertiga masa hukuman. Artinya dua terpidana ini yang divonis 4 tahun penjara harusnya baru dapat Remisi bila telah menjalani 2,6 tahun masa tahanan.
Kalau dihitung dari awal penangkapan yang dilakukan KPK September 2016 lalu, mereka belum menjalani 2/3 dari masa tahanan.
"Mereka tetap mendapat remisi karena menurut KPK, saat pengungkapan kasus tersebut mereka dinilai sebagai Justice Colaboration atau kesediannya untuk mengakui kejahatan dan ikut membantu mengungkap kasus," jelasnya.

Dia mengakui, PP 99 tahun 2012 yang mengatur terkait kasus pidana khusus, diantaranya narkoba, korupsi, ilegal potong dan lain-lain tersebut diwacanakan direvisi dengan tujuan menghapus pemberian remisi terhadap napi korupsi. "Memang ada wacana untuk itu, tapi sampai sekarang revisinya belum dilakukan, Jadi Napi korupsi ini masih bisa ikut remisi," katanya. 

Sesuai ketentuannya, lanjut remisi dapat diberikan dengan masa waktu 15 hari sampai 4 bulan, sesuai dengan massa tahanan dan tingkah laku tahanan selama menjalani hukuman. "Karena belum sampai setahun menjalani masa tahanan mereka (napi korupsi banyuasin) akan mendapat remisi 15 hari," katanya.

Sementara itu Umar Usman saat ditemui di Lapas Kelas III Banyuasin mengatakan, telah mengurus berkas-berkas untuk mengajukan remisi. "Alhamdulillah, mudah-mudahan dapat," katanya.

Meski telah menjalani hukuman hampir setahun, kondisi fisik Umar tidak terlalu berubah, hanya terlihat lebih pucat. "Alhamdulillah masih sehat, dinikmati saja," singkatnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.