News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Alasan Tidak Punya Uang Ingin Buat SKCK, Curi Uang Kotak Amal

Alasan Tidak Punya Uang Ingin Buat SKCK, Curi Uang Kotak Amal

BANYUASIN, KBRS - Apa yang dilakukan Kgs Ismail (48), warga Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa, benar - benar  mencerminkan perbuatan yang sangat memalukan. Pasalnya Pria pengangguran ini nekat mencuri Kotak Amal milik Mushollah Al-Hidayah Komplek Handayani Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa.

Akibat perbuatannya yang sangat memalukan itu, tersangka terpaksa menanggung akibatnya.Ia terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pelaku kini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa, Selasa (1/8) lalu.

Kapolres Banyuasin AKP Andri Sudarmadi Sik MH didampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik Sik menyebutkan, diringkusnya tersangka bermula dari kecurigaan masyarakat komplek yang melihat tersangka masuk ke dalam Mushollah dangan gerak-gerik mencurigakan.

“Lalu masyarakat yang melihat tersangka langsung melapor ke pengurus Mushollah. Diam-diam pengurus Mushollah bersama masyarakat memergoki tersangka sedang menguncang-nguncang Kotak Amal,” kata Kapolres, ketika menggelar Press Relase di Halaman Mapolres Banyuasin, Rabu tadi siang (2/8).

Usai kepergok, sambung Kapolres, tersangka langsung bergegas pergi meninggalkan Mushollah tersebut. Melihat kondisi kotak amal yang kuncinya sudah mengalami kerusakan, pengurus masjid langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling. Mendengar teriakan pengurus mushollah tersebut, masyarakat lain berhamburan keluar dan membantu mengejar tersangka. Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil dibekuk dan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Awalnya tersangka sempat mengelak. Namun saat dibeberkan barang bukti, barulah tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian Kotak Amal tersebut,” jelas dia, didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Dwi Satya Sik. SH. MH.

Akibat dari pencurian itu, Mushollah Al - Hidayah mengalami kerugian Rp 200 ribu. Dari kejadian itu diamankan barang bukti berupa kotak amal, tang, obeng, tas selempang, uang hasil curian dan lainnya. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Ismail saat di wawancarai, mengakui perbuatannya. Saat itu dirinya usai sholat lalu melakukan pencurian kotak amal. Alasannya karena terdesak kebutuhan keluarga dan untuk membuat SKCK dalam melamar kerja.

“Saya baru di PHK Jadi karyawan Hotel pak. Ingin mencari pekerjaan baru, namun perlu SKCK. Dan untuk membuat SKCK itu membutuhkan uang, ada kesempatan kotak amal saya congkel saja,” tuturnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.