280 sekolah di OKU Selatan Belum Dipertanggungjawabkan Dana Pendidikan Sekolah Gratis ( Opini )
PALEMBANG, KBRS- Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan pada TA 2016 mengalokasikan anggaran Belanja dan Jasa sebesar Rp. 9.733.833.040,00 dan sampai dengan 31 Oktober 2016 telah direalisasikan sebesar Rp5.271.578.021,00 atau 54,16% dari anggaran.Realisasi belanja barang dan jasa tersebut antara lain belanja bahan habis pakai kantor yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan Program Sekolah Gratis (PSG) di Kabupaten OKU Selatan dengan anggaran sebesar Rp5.152.356.000,00 dan sampai dengan 31 Oktober 2016 telah direalisasikan sebesar Rp2.518.896.000,00.
Kegiatan penyelenggaraan PSG merupakan program pemenuhan biaya operasional sekolah yang pembiayaannya bersumber dari sharing dana antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dengan pembagian 40% untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan 60% untuk Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Penyelenggaraan program sekolah gratis bertujuan untuk meringankan beban orang tua/wali siswa dari kewajiban membayar biaya operasional sekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTS dan SMA/SMK/MA di wilayah Kabupaten OKU Selatan.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa untuk PSG dan hasil konfirmasi kepada Manajer PSG diketahui informasi bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tidak menerbitkan Juknis terkait pengelolaan dana PSG yang dibiayai dari APBD Kabupaten OKU Selatan.
Dalam pengelolaannya, Dinas Pendidikan berpedoman pada Juknis dan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Mekanisme pencairan dana sekolah gratis dilakukan dengan cara pencairan dari Kas Daerah ke Rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan melalui SP2D LS.
Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran akan mentransfer dana tersebut ke masing masing rekening sekolah penerima Pembayaran dana PSG tersebut dibayarkan untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2016 dengan penerbitkan SP2D nomor 1547/BL-LS/2016 tanggal 13 Juni 2016 sebesar Rp2.515.896.000,00 kepada 383 sekolah
Kemudian Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut, Kepala Dinas Pendidikan telah membentuk Tim Manajemen Sekolah Gratis Kabupaten OKU Selatan sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/01.a/SEKRET/DISDIK-OS/2016.
Terkait dari Tugas tim tersebut salah satunya adalah melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana manajemen sekolah gratis, serta mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana manajemen sekolah gratis dari sekolah
Sampai dengan 31 Oktober 2016, Dinas Pendidikan masih merealisasikan dana PSG periode triwulan I dan II karena Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan, setiap sekolah penerima dana PSG wajib membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Tim Manajemen Sekolah Gratis Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan atas dokumen rekapitulasi oleh BPK RI perwakilan Propinsi Sumatera selatan mengatakan bahwa pertanggungjawaban dana PSG TA 2016 yang disampaikan oleh Tim Manajemen PSG menunjukkan sebagian besar sekolah penerima dana PSG belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah diterima.
Dari realisasi pencairan dana PSG sebesar Rp2.515.896.000,00 yang disalurkan kepada 383 sekolah, sebanyak 103 sekolah dengan nilai realisasi penyaluran sebesar Rp986.480.000,00 atau 39,20% telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban beserta dokumen pendukungnya.
Sedangkan sisanya sebanyak 280 sekolah dengan nilai realisasi penyaluran sebesar Rp1.529.416.000,00 sampai dengan 22 Nopember 2016 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Tim Manajemen Sekolah Gratis Kabupaten OKU Selatan. Rekapitulasi penyampaian laporan pertanggungjawaban dana PSG secara lebih rinci sebagai berikut ...
Rekapitulasi penyampaian laporan pertanggungjawaban dana Pendidikan Sekolah Gratis ( PSG ) Jenjang Sekolah Dasar Negeri/Swasta Realisasi Dana PSG dengan Jumlah Sekolah sebanyak 276 sekolah dengan Nilai (Rp) 1.505.448.000,00 ,terkait Pertanggungjawaban Dana pendidikan sekolah gratis (PSG ) yang Telah Dipertanggungjawabkan berjumlah 67 Sekolah dengan nilai Rp. 432.710.000,00 ,sedangkan sekolah yang belum melakukan pertanggung jawaban berjumlah 209 sekolah dengan nilai Rp.1.072.738.000,00.
Untuk Jenjang Sekolah menengah pertama Negeri/Swasta Realisasi Dana PSGnya dengan jumlah Sekolah sebanyak 68 sekolah dengan Nilai dananya (Rp) 745.524.000,00 , Dana PSG yang Telah Dipertanggungjawabkan berjumlah 31 Sekolah ,dengan nilai dananya Rp. 454.518.000,00 , yang belum di pertanggung jawabkan ber jumlah 37 sekolah dengan nilai Rp.291.006.000,00.
Jenjang Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Realisasi Dana PSG berjumlah 16 Sekolah dengan Nilai (Rp) 98.010.000,00 ,perihal Pertanggungjawaban Dana PSG yang Telah Dipertanggungjawabkan berJumlah 2 Sekolah dengan nilai dana Rp. 31.428.000,00 ,sedangkan yang belum di pertanggung jawabkan berjumlah sekolah 14 dengan nilai Rp.66.582.000,00
Jenjang Sekolah Madrasah Tsanawiyah Realisasi Dana PSG berjumlah 23 Sekolah Nilai dananya (Rp) 166.914.000,00 , terkait Pertanggungjawaban Dana PSG yang Telah Dipertanggungjawabkan berjumlah 3 Sekolah Rp.67.824.000,00 sedangkan yang belum di pertanggung jawabkan berjumlah 20 sekolah dengan nilai Rp. 99.090.000,00
Jadi total keseluruhannya jumlah realisasi dana Pendidikan Sekolah Gratis tersebut seluruhnya untuk 383 sekolah dengan realisasi keseluruhan dananya berjumlah Rp. 2.515.896.000,00 , dan jumlah sekolah yang telah melakukan pertanggung jawaban seluruhnya 103 sekolah dengan nilai Rp. 986.480.000,00 dan jumlah sekolah yang belum memberikan pertanggung jawaban seluruhnya 280 sekolah dengan Nilai Rp. 1.529.416.000,00.
Hasil lembaga konfirmasi BPK RI kepada 13 kepala sekolah negeri/swasta penerima dana PSG yaitu: tujuh sekolah dasar negeri, lima sekolah menengah pertama negeri/swasta dan satu madrasah tsanawiyah diperoleh informasi bahwa tidak ditemukan kendala dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban ke Dinas Pendidikan.
Keterlambatan penyampaian laporan disebabkan karena kebiasaan selama ini, laporan pertanggungjawaban diserahkan sebagai salah satu syarat pencairan dana PSG triwulan berikutnya.
Hingga akhir pemeriksaan tanggal 28 Nopember 2016, pencairan dana PSG triwulan III dan triwulan IV belum dilaksanakan, Para kepala sekolah sangat mengharapkan agar pencairan dana PSG tepat waktu.
Berdasarkan keterangan yang tercantum hasil audit BPK RI untuk Oku Selatan di nyatakan bahwa Hasil konfirmasi kepada Ketua Tim Manajemen PSG diketahui atas sekolah yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban dana PSG, diperoleh informasi bahwa ,Tim Manajemen PSG telah meminta penyampaian laporan pertanggungjawaban dana PSG kepada sekolah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban namun permintaan yang dilakukan hanya secara lisan
Kemudian Dinas Pendidikan akan menunda pencairan dana PSG periode triwulan selanjutnya khususnya untuk sekolah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana PSG.
Permasalahan diatas mengakibatkan pemanfaatan dana Program Sekolah Gratis sebesar Rp1.529.416.000,00 oleh 280 sekolah yang belum mempertanggungjawabkan dana Program Sekolah Gratis triwulan I dan triwulan II TA 2016 tidak dapat diketahui. ( BONI BELITONG / BPK RI TA 2016)