News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tiga Pelaku Pencuri Sarang Burung Walet Diamankan

Tiga Pelaku Pencuri Sarang Burung Walet Diamankan

BANYUASIN, KBRS - Kapolsek Sungsang Iptu Ady Akhyat SH beserta anggota telah mengamankan tiga orang pelaku pencuri sarang burung walet milik Armyanto di tempat rumah sarang burung walet yang berada di Parit V Dusun 002 Teluk Payo Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Selasa (4/7) sekira pukul 10.00 WIB.

Ketiga pelaku pencurian tersebut adalah Rudi Pikara (Sak) bin Basok (20) warga Paret III Desa Telok Payo Kecamatan Banyiasin II Kabipaten Banyuasin dan Adi Muliawan (Iwan) bin Daeng bin Mateio (22) warga Paret Harapan Desa Telok Payo Lex Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Bamyuasin serta Irpan Bin Londri (17) warga rumah susun blox 48 Palembang.

Kapolres Banyuasin melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ady Akhyat SH mengatakan bahwa kejadian pencurian sarang burung walet tersebut di lakukan oleh lima orang namun dua orang pelaku lainnya Reza (20) dan Yogi (17)  sempat melarikan diri.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (25/6) sekira jam 08.00 WIB yang mana saat itu Rudi Pikara berperan menunggu di luar untuk mengawasi dan menjuak walet ke 480 sementara Hadi Muliawan berperan untuk membuka dan merusak pintu gudang sedangkan Irpan berperan  untuk mengbambil sarang burung walet.

"Saat ini rekan ke tiga pelaku Reza dan Yogi  menjadi DPO karena  secara bersama-sama melakukan pencurian sarang burung walet dengan cara merusak engsel pintu gedung sarang walet dan mengambil sebagian sarang burung walet seberat kurang lebih 1 Kg dengan kerugian 13 Juta Rupiah," ujarnya.

Dikatakannya bahwa saat ini barang bukti yang telah di amankan yaitu satu Unit Sepeda Motor tanpa plat merk Suzuki Shogun(sarana melakukan kejahatan), Baju yang di pakai pelaku dan Uang Rp.62.000,-(Enam Puluh Dua Ribu) serta Jam tangan merk G-Shock Casio.
"Kini ke tiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sungsang guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya. (Adam Malik).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.