Temuan BPK RI Terkait Gedung Serba Guna di Muba
PALEMBANG, KBRS-Sekian
lama pemikiran masyarakat kabupaten Musi Banyuasin terkait dari keberadaan pembangunan gedung serba guna yang terletak
di tengah kota sekayu ternyata mendapatkan jawaban yang lain,puluhan Milyar
anggaran APBD kabupaten Musi Banyuasin
yang terhimpun di lakosi tersebut akhirnya terhendus di ranah hukum.
Pembangunan
gedung serba guna ini dilakukan secara bertahap dengan beberapa kali
penganggaran,di awali dari tahun 2012 dilakukan
Penimbunan lahan dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.934.549.009,00 tahun 2013 .
Kemudian di
tahun 2013 di lanjutkan berupa pembangunan pondasi dan tiang pancang menelan
dana sebesar Rp 8.925.000.000,00 ,dalam pengerjaan tahun 2013 ini
berdasarkan keterangan lembaga audit negara BPK RI Perwakilan ProvInsi
Sumatera Selatan adanya Rekanan
yang Putus Kontrak Belum Dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Penyedia Barang/Jasa.
Di tahun
2013 Pembangunan Gedung Serbaguna Sekayu ini dalam Pekerjaan dilaksanakan
oleh PT HRM. Kontrak Nomor 09/SP/KPA.II.C/ DPU.CK-PENG/X/2013 tanggal 4 Oktober
2013 senilai Rp8.659.100.000,00. Jangka waktu selama 89 hari kalender, sejak
tanggal 5 Oktober 2013 s.d. 31 Desember 2013.
Untuk Jaminan
pelaksanaan berupa Bank Garansi Pelaksanaan dari Bank SumselBabel Nomor
212.1015/LMB/III/GP/2013 tanggal 4 Oktober 2013 berlaku selama 104 hari,
terhitung sejak tanggal 30 September 2013
s.d. 11 Januari 2014.
Berdasarkan surat teguran I, II dan III, Kepala Dinas
PU CKP melakukan pemutusan kontrak, sesuai Surat Nomor 69/KPA.II.C/DPU.CK-
PENG/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013, Surat pemutusan kontrak menyatakan bahwa akibat kegagalan pihak
pelaksana yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan, maka dilakukan pemutusan secara sepihak.
Bobot kemajuan fisik pekerjaan per 27 Desember 2013
sebesar 40,84%. Berdasarkan hasil
pemeriksaan dokumen kontrak, addendum kontrak,
dan bukti pendukung, diketahui bahwa Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp432.955.000,00 telah dicairkan ke Kas Daerah
pada tanggal 24 Februari
2014.
Namun demikian PT HRM belum dimasukkan ke dalam
daftar hitam penyedia barang/jasa
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Pasal 93 ayat (2), yang menyatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak yang
dilakukan oleh kesalahan penyedia barang/jasa
Bobrok nya pengerjaan Ditahun anggaran 2013 ini terbukti Kepala Dinas PU CKP kabupaten Musi Banyuasin kurang melakukan
pengawasan kontrak, dan lalai
mengajukan pencairan jaminan pelaksanaan atas kegiatan yang telah putus kontrak dan PPTK terkait tidak cermat dalam meneliti jangka waktu jaminan
pelaksanaan dalam kontrak.
Tahun 2014 pemerintah
kabupaten Musi Banyuasin kembali
menganggarkan sebesar Rp
19.636.170.000,00 di lakukan pembangunan struktur gedung. Pada
TA 2014 tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan (PU CKP) telah
menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp281.781.450.000,00 dan telah
direalisasikan sebesar Rp224.133.968.992,00 atau 79,54% dari anggaran.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
anggaran berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen realisasi seperti
SP2D, kontrak pekerjaan serta progres fisik diketahui terdapat enam kegiatan
Belanja Modal Konstruksi yang tidak sesuai dengan kontrak, salah satunya yaitu
Kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Sekayu Tahap II di Kecamatan Sekayu
Kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Sekayu Tahap II dilaksanakan oleh PT RK
berdasarkan kontrak Nomor 01/SP/PPK.I.A/APBD/PU.CK.PENG/2014 tanggal 19 Mei
2014 yang telah diubah sesuai dengan Addendum Nomor
02/SPAD/APBD/PPK.I.A/PU.CK.PENG/2014 tanggal 5 Desember 2014 dengan nilai
Rp19.636.170.000,00. Jangka waktu pelaksanaan adalah 210 hari kalender
terhitung mulai tanggal 19 Mei s.d. 14 Desember 2014
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen
realisasi diketahui bahwa per 31 Desember 2014, pekerjaan telah dibayar sebesar
Rp13.741.391.768,00 (69,98%) dengan rincian sebagai berikut Untuk Pembayaran kepada Penyedia
Barang/Jasa Uang Muka 20% ( SP2D ) 3106/1030201/2902/LS/2014 tanggal 5 Juni 2014 jumlah 3.927.234.000,00 ,Termin I 15%
(SP2D) 6071/1030201/2902/LS/2014 tanggal
24 Juli 2014 jumlah
2.945.425.500,00, Termin II 20%
(SP2D) 9366/1030201/2902/LS/2014
tanggal 30 September 2014 jumlah
3.927.234.000,00 dan Termin 69,98%
(SP2D) 18440/1030201/2902/LS/2014 tanggal 31 Desember 2014 jumlah 2.941.498.268,00 jadi semuanya total
13.741.391.768,00
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap berita acara
pemeriksaan fisik pekerjaan diketahui bahwa sampai dengan tanggal selesainya
kontrak pada tangal 14 Desember 2014, fisik pekerjaan yang dicapai oleh
penyedia jasa adalah sebesar 69,98% sesuai dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
Nomor 22/BA.KP/APBD/KEL.I.A/DPUCKP/2014 tanggal 15 Desember 2014.
Dalam hasil pemeriksaan diketahui bahwa PPK telah melakukan pemutusan kontrak
kerjasama sesuai dengan Surat Keputusan Nomor
54/SK/PPK.I.A/APBD/PU.CK-PENG/2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Pemutusan
Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Sekayu Tahap II Kecamatan
Sekayu.
Adapun dalam Pemutusan kontrak tersebut yang
dilakukan oleh PPK, setelah PPK menyampaikan Surat Peringatan (SP) I, II, dan
III. SP I dengan Nomor 36/PPK.I.A/APBD/PU.CK-PENG/2014 disampaikan pada tanggal
29 Oktober 2014, SP II dengan Nomor 41/PPK.I.A/APBD/PU.CK-PENG/2014 disampaikan
pada tanggal 19 November 2014, dan SP III dengan Nomor
47/PPK.I.A/APBD/PU.CK-PENG/2014 disampaikan tanggal 10 Desember 2014.
Berdasarkan
pemeriksaan lebih lanjut terhadap administrasi pemutusan kontrak, diketahui
bahwa jaminan pelaksanaan berupa Bank Garansi Bank SumselBabel atas nama PT RK
Nomor 100.1287/KAP/III/GP/2014 tanggal 16 Mei 2014 senilai Rp.981.808.500,00
berlaku dari tanggal 19 Mei s.d. 14 Desember 2014. Berdasarkan Surat Keputusan
PPK Nomor 54/SK/PPK.I.A/APBD/PU.CK-PENG/2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang
Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Sekayu Tahap II
Kecamatan Sekayu, PPK mengajukan klaim atas jaminan pelaksanaan kepada Bank
SumselBabel sesuai dengan surat Nomor 55/PPK/APBD I.A/DPU.CK-PENG/2014 tanggal
18 Desember 2014.
Atas
surat tersebut, Bank SumselBabel menyatakan tidak dapat memproses pencairan
bank garansi tersebut dengan alasan bahwa pengajuan klaim jaminan pelaksanaan
telah melewati batas waktu berlakunya jaminan. Pencairan bank garansi tidak
dapat diproses oleh Bank SumselBabel dinyatakan dalam Surat Nomor
016/KAP/2.3/2015 tertanggal 8 Januari 2015. Jaminan pelaksanaan telah dicairkan
pada tanggal 16 April 2015 sebesar Rp981.808.500,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa .
Hal tersebut kembali disebabkan oleh Kepala Dinas PU CKP lalai dalam melaksanakan
pengawasan kontrak, dan lalai mengajukan pencairan jaminan pelaksanaan atas kegiatan
yang telah putus kontrak dan PPTK terkait lalai dalam meneliti jangka waktu
jaminan pelaksanaan kontrak serta adanya
Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, dan pengawas lapangan lalai dalam
mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak di tambahkan
adanya ulah Panitia Penerima Pekerjaan lalai dalam melaksanakan tugas; dan Rekanan pelaksana tidak memenuhi kewajibannya
sesuai dengan klausul kontrak.
Mengenakan denda keterlambatan kepada PT RK
sebesar Rp146.925.120,00 kepada penyedia barang/jasa. Memberikan sanksi sesuai
peraturan yang berlaku kepada Kepala Dinas PUCKP, PPK, PPTK, Pengawas Lapangan
dan KLP yang telah lalai dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut dan
Memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada Panitia Penerima
Pekerjaan yang telah lalai dalam melaksanakan tugas.
Dalam tahun
2015 ternyata pembangunan gedung ini di lanjutkan kembali dengan menelan anggaran Apbd Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp 29.792.300.000,00.
Pada TA 2015, Dinas PU CK dan Pengairan
menganggarkan belanja modal sebesar Rp110.757.900.000,00 dengan realisasi
sebesar Rp76.629.557.950,00 atau 69,19% dari anggaran. Realisasi belanja modal
tersebut diantaranya dipergunakan untuk kegiatan pembangunan dan peningkatan
infrastruktur Tahun 2015.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas sepuluh
kontrak pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan fisik di lapangan serta konfirmasi
kepada pihak terkait diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan
pasangan dinding, pengecatan, lantai keramik, plafond, dan mechanical
electrical sebesar Rp2.041.583.139,80 dan ketidaksesuaian harga sebesar
Rp57.517.812,83 atau seluruhnya sebesar Rp2.099.100.952,63 atas sepuluh paket
pekerjaan salah satunya yaitu Penyelesaian Pembangunan Gedung Serbaguna Sekayu pelaksana PT JSK nilai kontrak
29.792.300.000,00 Nilai Kelebihan(Rp 1.153.623.445,82 Nilai Ketidaksesuaian 14.498.831,76
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PU CK dan Pengairan kurang
melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik gedung dan bangunan;
dan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan
Dinas PU CK dan Pengairan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan
konsultan pengawas tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Dan di
tahun 2016 pemerintah kabupaten Musi Banyuasin
menganggarkan kembali untuk Pembangunan
Landscape Gedung Serba Guna Sekayu Kec. Sekayu
Rp 5.030.000.000,00.,tapi sepertinya lembaga audit negara ( BPK RI ) di
dalam LHP Kabupaten Musi Banyuasin TA 2016 nya tidak menemukan penyimpangan. (
BONI BELITONG / BPK RI )