News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Temuan BPK RI Terkait Gedung Serba Guna di Muba

Temuan BPK RI Terkait Gedung Serba Guna di Muba

PALEMBANG, KBRS-Sekian lama pemikiran masyarakat kabupaten Musi Banyuasin terkait dari keberadaan  pembangunan gedung serba guna yang terletak di tengah kota sekayu ternyata mendapatkan jawaban yang lain,puluhan Milyar anggaran APBD kabupaten Musi Banyuasin  yang terhimpun di lakosi tersebut akhirnya terhendus di ranah hukum.

Pembangunan gedung serba guna ini dilakukan secara bertahap dengan beberapa kali penganggaran,di awali dari tahun 2012  dilakukan Penimbunan lahan dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.934.549.009,00 tahun 2013 .

Kemudian di tahun 2013 di lanjutkan berupa pembangunan pondasi dan tiang pancang menelan dana sebesar Rp 8.925.000.000,00 ,dalam pengerjaan tahun 2013 ini  berdasarkan keterangan lembaga audit negara BPK RI Perwakilan ProvInsi Sumatera Selatan adanya  Rekanan yang Putus Kontrak  Belum Dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Penyedia Barang/Jasa.

Di tahun 2013 Pembangunan Gedung Serbaguna Sekayu ini dalam  Pekerjaan dilaksanakan oleh PT HRM. Kontrak Nomor 09/SP/KPA.II.C/ DPU.CK-PENG/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 senilai Rp8.659.100.000,00. Jangka waktu selama 89 hari kalender, sejak tanggal 5 Oktober 2013 s.d. 31 Desember 2013.

Untuk Jaminan pelaksanaan berupa Bank Garansi Pelaksanaan dari Bank SumselBabel Nomor 212.1015/LMB/III/GP/2013 tanggal 4 Oktober 2013 berlaku selama 104 hari, terhitung sejak tanggal 30 September 2013  s.d. 11 Januari 2014.

Berdasarkan surat teguran I, II dan III, Kepala Dinas PU CKP melakukan pemutusan kontrak, sesuai Surat Nomor 69/KPA.II.C/DPU.CK- PENG/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013, Surat pemutusan kontrak menyatakan bahwa akibat kegagalan pihak pelaksana yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, maka dilakukan pemutusan secara sepihak.
Bobot kemajuan fisik pekerjaan per 27 Desember 2013 sebesar 40,84%. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, addendum kontrak, dan bukti pendukung, diketahui bahwa Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp432.955.000,00 telah dicairkan ke Kas Daerah pada tanggal 24 Februari 2014.
Namun demikian PT HRM belum dimasukkan ke dalam daftar hitam penyedia barang/jasa
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 93 ayat (2), yang menyatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak yang dilakukan oleh kesalahan penyedia barang/jasa
Bobrok nya pengerjaan Ditahun anggaran 2013 ini terbukti  Kepala Dinas PU CKP kabupaten Musi Banyuasin kurang melakukan pengawasan kontrak, dan lalai mengajukan pencairan jaminan pelaksanaan atas kegiatan yang telah putus kontrak dan PPTK terkait tidak cermat dalam meneliti jangka waktu jaminan pelaksanaan dalam kontrak.

Tahun 2014 pemerintah kabupaten Musi Banyuasin  kembali menganggarkan sebesar  Rp 19.636.170.000,00 di lakukan pembangunan struktur gedung. Pada TA 2014 tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan (PU CKP) telah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp281.781.450.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp224.133.968.992,00 atau 79,54% dari anggaran.
 Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaksanaan anggaran berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen realisasi seperti SP2D, kontrak pekerjaan serta progres fisik diketahui terdapat enam kegiatan Belanja Modal Konstruksi yang tidak sesuai dengan kontrak, salah satunya yaitu Kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Sekayu Tahap II di Kecamatan Sekayu Kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Sekayu Tahap II dilaksanakan oleh PT RK berdasarkan kontrak Nomor 01/SP/PPK.I.A/APBD/PU.CK.PENG/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang telah diubah sesuai dengan Addendum Nomor 02/SPAD/APBD/PPK.I.A/PU.CK.PENG/2014 tanggal 5 Desember 2014 dengan nilai Rp19.636.170.000,00. Jangka waktu pelaksanaan adalah 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 19 Mei s.d. 14 Desember 2014
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen realisasi diketahui bahwa per 31 Desember 2014, pekerjaan telah dibayar sebesar Rp13.741.391.768,00 (69,98%) dengan rincian sebagai berikut  Untuk Pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa  Uang Muka 20%  ( SP2D ) 3106/1030201/2902/LS/2014  tanggal 5 Juni 2014  jumlah 3.927.234.000,00  ,Termin I 15%  (SP2D) 6071/1030201/2902/LS/2014 tanggal  24 Juli 2014  jumlah 2.945.425.500,00, Termin II 20%  (SP2D)  9366/1030201/2902/LS/2014 tanggal 30 September 2014  jumlah 3.927.234.000,00 dan Termin 69,98%  (SP2D) 18440/1030201/2902/LS/2014 tanggal 31 Desember 2014  jumlah 2.941.498.268,00 jadi semuanya total 13.741.391.768,00
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan diketahui bahwa sampai dengan tanggal selesainya kontrak pada tangal 14 Desember 2014, fisik pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa adalah sebesar 69,98% sesuai dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 22/BA.KP/APBD/KEL.I.A/DPUCKP/2014 tanggal 15 Desember 2014.
Dalam hasil pemeriksaan  diketahui bahwa  PPK telah melakukan pemutusan kontrak kerjasama sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 54/SK/PPK.I.A/APBD/PU.CK-PENG/2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Sekayu Tahap II Kecamatan Sekayu.
Adapun dalam Pemutusan kontrak tersebut yang dilakukan oleh PPK, setelah PPK menyampaikan Surat Peringatan (SP) I, II, dan III. SP I dengan Nomor 36/PPK.I.A/APBD/PU.CK-PENG/2014 disampaikan pada tanggal 29 Oktober 2014, SP II dengan Nomor 41/PPK.I.A/APBD/PU.CK-PENG/2014 disampaikan pada tanggal 19 November 2014, dan SP III dengan Nomor 47/PPK.I.A/APBD/PU.CK-PENG/2014 disampaikan tanggal 10 Desember 2014.
 Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap administrasi pemutusan kontrak, diketahui bahwa jaminan pelaksanaan berupa Bank Garansi Bank SumselBabel atas nama PT RK Nomor 100.1287/KAP/III/GP/2014 tanggal 16 Mei 2014 senilai Rp.981.808.500,00 berlaku dari tanggal 19 Mei s.d. 14 Desember 2014. Berdasarkan Surat Keputusan PPK Nomor 54/SK/PPK.I.A/APBD/PU.CK-PENG/2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Sekayu Tahap II Kecamatan Sekayu, PPK mengajukan klaim atas jaminan pelaksanaan kepada Bank SumselBabel sesuai dengan surat Nomor 55/PPK/APBD I.A/DPU.CK-PENG/2014 tanggal 18 Desember 2014.
 Atas surat tersebut, Bank SumselBabel menyatakan tidak dapat memproses pencairan bank garansi tersebut dengan alasan bahwa pengajuan klaim jaminan pelaksanaan telah melewati batas waktu berlakunya jaminan. Pencairan bank garansi tidak dapat diproses oleh Bank SumselBabel dinyatakan dalam Surat Nomor 016/KAP/2.3/2015 tertanggal 8 Januari 2015. Jaminan pelaksanaan telah dicairkan pada tanggal 16 April 2015 sebesar Rp981.808.500,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa .
Hal tersebut kembali disebabkan oleh  Kepala Dinas PU CKP lalai dalam melaksanakan pengawasan kontrak, dan lalai mengajukan pencairan jaminan pelaksanaan atas kegiatan yang telah putus kontrak dan PPTK terkait lalai dalam meneliti jangka waktu jaminan pelaksanaan kontrak serta adanya  Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, dan pengawas lapangan lalai dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak di tambahkan adanya ulah Panitia Penerima Pekerjaan lalai dalam melaksanakan tugas; dan  Rekanan pelaksana tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan klausul kontrak.
Mengenakan denda keterlambatan kepada PT RK sebesar Rp146.925.120,00 kepada penyedia barang/jasa. Memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada Kepala Dinas PUCKP, PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan KLP yang telah lalai dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut dan Memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada Panitia Penerima Pekerjaan yang telah lalai dalam melaksanakan tugas.
Dalam tahun 2015 ternyata pembangunan gedung ini di lanjutkan kembali  dengan menelan anggaran  Apbd Kabupaten Musi Banyuasin sebesar  Rp 29.792.300.000,00.
Pada TA 2015, Dinas PU CK dan Pengairan menganggarkan belanja modal sebesar Rp110.757.900.000,00 dengan realisasi sebesar Rp76.629.557.950,00 atau 69,19% dari anggaran. Realisasi belanja modal tersebut diantaranya dipergunakan untuk kegiatan pembangunan dan peningkatan infrastruktur Tahun 2015.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas sepuluh kontrak pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan fisik di lapangan serta konfirmasi kepada pihak terkait diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan pasangan dinding, pengecatan, lantai keramik, plafond, dan mechanical electrical sebesar Rp2.041.583.139,80 dan ketidaksesuaian harga sebesar Rp57.517.812,83 atau seluruhnya sebesar Rp2.099.100.952,63 atas sepuluh paket pekerjaan salah satunya yaitu Penyelesaian Pembangunan Gedung Serbaguna Sekayu  pelaksana PT JSK nilai kontrak 29.792.300.000,00   Nilai Kelebihan(Rp 1.153.623.445,82  Nilai Ketidaksesuaian 14.498.831,76
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa  Hal tersebut disebabkan oleh  Kepala Dinas PU CK dan Pengairan kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik gedung dan bangunan; dan  PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan Dinas PU CK dan Pengairan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan konsultan pengawas tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Dan di tahun 2016 pemerintah kabupaten Musi Banyuasin  menganggarkan kembali untuk Pembangunan Landscape Gedung Serba Guna Sekayu Kec. Sekayu  Rp 5.030.000.000,00.,tapi sepertinya lembaga audit negara ( BPK RI ) di dalam LHP Kabupaten Musi Banyuasin TA 2016 nya tidak menemukan penyimpangan. ( BONI BELITONG / BPK RI )


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.