News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Sengketa Lahan SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III Sampai Sa'at Ini Belum Ada Titik Terang

Sengketa Lahan SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III Sampai Sa'at Ini Belum Ada Titik Terang

BANYUASIN, KBRS-Permasalahan sengketa lahan yang di jadikan tempat praktek pertanian siswa Sekolah SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III yang katanya di duga di klaim oleh salah seorang mantan anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) priode tahun 1997/ 2002, ternyata sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.

Hal tersebut seperti yang telah di sampaikan M. Nuh SP MSi selaku Kepala Sekolah SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III ketika di mintai confirmasinya mengatakan bahwa " Persoalan itu sudah sangat lama bahkan kejadiannya dari tahun 2014, namun sayangnya sampai saat ini belum ada titik terang untuk jalan penyelesaiannya," ungkapnya.

Menurut M. Nuh, Sekolah SMK Unggul Negeri 2 memiliki lahan total keseluruhannya seluas 4,7 hektare termasuk yang di jadikan lahan pertanian untuk praktek siswa, tapi yang menjadi permaslahan sampai saat ini,1 hektarenya masih dalam sengketa yakni belum di lepas/di klaim oleh salah seorang mantan anggota DPRD Muba" Yang menyatakan bahwa tanah 1 hektare tersebut adalah miliknya," tuturnya.

Sedangkan ujar M. Nuh, sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin NO.118/KPTS/DPPKAD/2014.

Tentang penetapan status pemakaian lahan di lokasi tanah yang di bebaskan pada kawasan Blok plan hutan larangan yang berada di wilaya Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III.


"Menetapkan bahwa tanah milik Kabupaten Banyuasin di lokasi komplek perkantoran telah di bebaskan di kawasan blok plan hutan larangan seluas 4,7,hektare dengan harga Rp.250.000/meter persegi. Berdasarkan NJOP transaksi setempat dengan nilai Rp.1.175.000.000.,- untuk SMKN 2 serta fasilitas lainnya. Dengan berlandaskan keputusan Bupati ini sudah jelas bahwa lahan kita sudah di klaim," tegasnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.