Pertanyakan Kinerja Kepala BPMPD OKU Selatan Terkait Pengawasan Bantuan Dana Desa (OPINI )
PALEMBANG, KBRS - Lembaga Audit resmi negara BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan dalam TA 2016 untuk kabupaten Oku Selatan di nyatakan dalam Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Belum Sesuai dengan KetentuanPemerintah Kabupaten OKU Selatan pada Tahun Anggaran 2016 menganggarkan Transfer Bantuan Keuangan ke Desa (Dana Desa dari Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Lainnya dari Kab/Kota ke Desa) sebesar Rp174.748.410.000,00 dan telah direalisasikan per 31 Oktober 2016 sebesar Rp109.616.946.000,00 atau 62,73% dari anggaran.
Dalam realisasi transfer bantuan keuangan ke desa tersebut, terdapat realisasi bantuan keuangan ke desa dalam bentuk dana desa dari Pemerintah Pusat dengan realisasi sebesar Rp67.322.758.000,00 dan bantuan keuangan dari kabupaten ke desa dengan realisasi sebesar Rp5.040.000.000,00.
Berdasarkan pemeriksaan atas pengelolaan belanja bantuan keuangan diketahui permasalahan Dana Desa di Tahap I Terlambat Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp33.626.850.941,00.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Semantara itu Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menyalurkan bantuan untuk Dana Desa Tahap I sebesar Rp90.595.746.000,00 untuk 252 desa berdasarkan SP2D Nomor 1350/BTL-LS/2016 tanggal 30 Mei 2016 sebesar Rp25.949.910.405,00, SP2D Nomor 1629/BTL-LS/2016 tanggal 23 Juni 2016 sebesar Rp54.232.716.946,00 dan SP2D Nomor 1674/BTL-LS/2016 tanggal 27 Juni 2016 sebesar Rp10.413.118.649,00.
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera selatan per 31 Oktober 2016 menunjukkan masih terdapat 56 desa senilai Rp33.626.850.941,00 yang terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I.
Hasil konfirmasi lebih lanjut BPK RI waktu itu dengan BPMPD per 21 Nopember 2016 masih tersisa tiga desa yaitu Desa Gedung Baru, Desa Way Wangi Seminung dan Desa Datar senilai Rp1.775.702.603,00 yang belum menyampaikan laporan tersebut.
Kemudian untuk Bantuan Keuangan dari Kabupaten ke Desa Belum Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp60.000.000,00 dan Terlambat Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp4.980.000.000,00 Pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menyalurkan Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan kepada pemerintah desa sebesar Rp5.040.000.000,00 berdasarkan SP2D Nomor 1348/BTL-LS/2016 tanggal 30 Mei 2016 untuk 252 desa yang diatur dalam Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor 410/151/BPMPD/2016 tanggal 31 Maret 2016 tentang Penetapan Arah Penggunaan Bantuan Keuangan Pemerintahan Desa Dalam Kabupaten OKU Selatan TA 2016.
Masing-masing desa menerima bantuan sebesar Rp20.000.000,00 dengan arah penggunaan untuk sarana prasarana desa, biaya profil desa, peningkatan sumber daya aparatur pemerintah desa dan biaya ATK dan SPPD.
Sesuai dengan Juknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan kepada Desa Tahun 2016, kepala desa membuat surat pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tahun 2016 dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan 1 (satu) bulan sejak dana disalurkan.
Hasil pemeriksaan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2016, terdapat Desa yang belum menyampaikan realisasi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp60.000.000,00 atas penggunaan dana yang telah diterima, yaitu Desa Datar, Desa Gunung Gare dan Desa Gedung Nyawa.
Sedangkan untuk keterlambatan penyampaian laporan per 31 Oktober 2016 terdapat 249 desa yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan nilai sebesar Rp4.980.000.000,00 dan hari keterlambatan antara 55 hari s.d 154 hari.
Hasil konfirmasi BPK RI kembali kepada Kepala BPMPD diketahui bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana tersebut dan memberikan teguran kepada Kepala Desa yang lalai dalam menyampaikan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sehingga dimasa yang akan datang dapat disampaikan tepat waktu.
Dari temuan tersebut Kondisinya sangat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa , Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2016 pada Pasal 15 ayat (2), yang menyatakan bahwa penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa dilakukan untuk Tahap I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan,dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan kepada Desa Tahun 2016 Nomor 410/151/BPMPD/2016 tanggal 31 Maret 2016 pada poin B.10, yang menyatakan bahwa Kepala Desa serta pimpinan pelaksana membuat Surat Pertangungjawaban pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tahun 2016 dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan 1 (satu) bulan sejak dana disalurkan.
selanjutnya disampaikan kepada Bupati Ogan Komering Ulu Selatan melalui Kepala BPMPD Kabupaten OKU Selatan. Permasalahan di atas mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan bantuan keuangan dana desa dan alokasi dana desa.
Hal tersebut terjadi karena Kepala BPKAD selaku PPKD dan pengguna anggaran kurang melakukan pengawasan belanja bantuan keuangan dana desa dan ADD , dan Kepala BPMPD kurang cermat dalam melakukan pengawasan belanja bantuan keuangan dana desa dan ADD yang diterima desa serta adanya Masing-masing Kepala Desa lalai dalam menyampaikan pertanggungjawaban tepat waktu. ( Boni Belitong/ LHP BPKRI TA 2016)