News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pendamping DD Bertugas Untuk Membina

Pendamping DD Bertugas Untuk Membina

BANYUASIN, KBRS - Profesional memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan berbekal keahlian diri sebagai pendamping profesional. Kreativitas dan kemampuan diri untuk melakukan pembacaan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang ada di setiap Desa menjadi bekal utama dalam melakukan pendampingan bagi masyarakat Desa.

Seperti halnya yang disampaikan Deni Henata S.SOS selaku pendamping Desa di wilayah Kecamatan Suak Tapeh saat di bincangi diruang kerjanya mengatakan sampai sejauh ini kami terus memantau tiap-tiap pembangunan di pedesaan dan alhamdulilah 11 Desa yang kami dampingi semuanya berjalan sesuai prosedur hanya kadang berkendala di Perbup.

"Yang pasti selaku pendamping Desa kami hanya di beri tugas untuk membina dan memberikan pengarahan apa nanti yang boleh di usulkan untuk di bangun dan apa yag tidak boleh di bangun sesuai dengan peraturan pemerintah," jelasnya kepada kabarakyatsumsel.com, Rabu (5/7)

Dikatakannya bahwa Menurut UU no 6 thn 2014. Desa memang berwenang menentukan pembangunan di Desanya pada 2 krereria inprastruktur dan pemeberdayaan masyarakat. Maslah tugas pendamping hanya memantau dan memberikan arahan sampai pembangunan itu selesai dan kita tidak terlibat masalah administrasi.

"Aturan pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa akan terus berkembang dengan dinamis, sehingga terbuka peluang untuk munculnya produk hukum baru maupun revisi terhadap produk hukum yang sudah ada. Oleh karena itu, pendamping juga harus bekerja secara akuntabel dan transparan," ungkapnya.
"Alaham dulillah sejauh ini dari semua pantauan para pendamping Desa lokal dari hasil laporan yamg kami teima pengelolaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Suak Tapeh terlaksana dengan baik," tandasnya," (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.