DPRD Muba Gelar Dengar Pendapat Terkait Surat dari FM2B
MUBA, KBRS-Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten musi Banyuasin (Kab Muba, Selasa (4/7/2017) menindaklanjuti surat Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Kabupaten Musi Banyuasin
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kab Muba Abusari Burhan S.H., M.Si., didampingi Yulisman, S.H., Firman Akbar, Tapriansyah, S.Pd.I., Robinson, B.Sc., H. Bahrul, S.H., A. Rahman Senen, S.E., Widarwono, S.H., Amrie, serta dihadiri Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim, S.IK., didampingi Kasat Intel Metri Hariyadi, S.H., Kasat Reskrim AKP Arif Mansyur, S.H., S.IK., Kasat Intel Kajari Hadi Winarno, DLH A. Rahman Z, Dishub Zulkarnain, dan Skk Migas A. Rivai, Opsi Skk Migas Haswanto Jaya, pihak Pertamina EP Sugeng Winarto didampingi Imam Maulana, Ketua FM2B Muba Kurnaidi ST, didampingi Suharto dan Satoto Waliun.
Ketua FM2B Muba Kurnaidi ST menjelaskan perlu adanya keseriusan instansi terkait untuk melakukan upaya penataan, pembinaan dan penyelamatan terhadap penambang minyak, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengharapkan Pemkab Muba beserta instansi terkait dan masyarakat untuk memerdayakan kembali (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah seperti kilang Muba serta mendapatkan izin resmi sesuai peraturan dan Undang-undang yang ada.
Kurnaedi juga mempertanyakan terkait susahnya mendapat izin dimuba sedangkan di daerah lain seperti Belora, Cepu, Papua, Kalimantan dan Provinsi lain bisa mendapatkan izin, akhirnya menjamur minyak ilegal dan minyak oplosan, untuk itu kami mengharapkan pihak terkait dapat memberikan solusi terkait maraknya minyak ilegal di Kab Muba serta dapat membuat Perda dan Perbup supaya eksporasi minyak yang dikelola masyarakat dapat dilegalkan.
Sementara itu, Sugeng Winarto mewakili pihak Pertamina EP Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan pihaknya dengan Pemkab Muba sedang melakukan kerjasama dengan BUMD. “Kami sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Petro Muba dan juga Pemkab Muba, disisi lain kami juga lagi ngurus izin prinsip dari direksi untuk melakukan kerjasama dengan Pemkab dan BUMD, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini berhasil. mungkin ini salah satu cara yang terbaik untuk meningkatkan PAD Muba dan akan terus kita coba bersama Pemkab Muba tentunya”,
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, S.IK.mengatakan bagi Polri sangat mudah untuk menutup sumur minyak ilegal semuda membalikan tangan,
Namun masalah ilegal driling ini jangan menjadi kutukan warisan bagi Kapolres-Kapolres berikutnya. Berdasarkan pasal 13 UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, masalah penegakan hukum", itu nomor 2, karena yang terpenting nomor 1 harus diutamakan yakni Kamtibmas, memelihara pengamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya sengaja menyempatkan hadir dalam rapat ini, untuk menyampaikan bahwa tidak ada pembiaran dari Polri, tapi Polri berpikir lebih besar. Pekerjaan polisi itu tidak hanya 3c (Curat, Curas, dan Curanmor), ternyata disini karhutla menjadi tanggung jawab kami, apalagi ditambah illegal driling, tolonglah sampaikan kepusat jangan tambahkan beban bagi Polri, kalau bisa pertamina studi banding kesana apa yang menjadi kekurangan dan kelebihan di Cepu kita adopsi dan kita modifikasi disini”,
Dalam kesempatan itujuga, Ketua DPRD Muba Abusari burhan S.H., M.Si.menyimpulkan akan meminta kepada bupati agar unsur muspida yakni Bupati atau mewakili, Kapolres, Kajari, Dandim, Pimpinan DPRD beserta Komisi II dan DPP FM2B studi banding ke Cepu atau ketempat lainnya yang diberangkatkan oleh Pemkab Muba, nantinya waktu dan tanggal akan ditentukan oleh bupati. Setelah kunjungan kerja ke Cepu atau ke tempat lain, Pemkab Muba segera membentuk kelompok kerja membahas hasil kunjungan kerja baik ke daerah yang mendapat izin atau ke pertamina pusat.
Dan mengundang Pimpinan Petro Muba khususnya Pimpinan Komisi II untuk memastikan kerja sama dengan Petro Muba bersama Pertamina, apabila jawaban pihak Petro Muba tidak memuaskan lembaga anggota dewan kita akan merekomendasikan kepada bupati semua Pimpinan Petro Muba dan pwngurusnya diganti, karena selama ini perusahaan Petro Muba hanya menghabiskan APBD dan kinerjanya mana.dan meminta kepada bupati untuk segera menerbitkan perbub tentang minyak penambangan masyarakat, baik sumur-sumur tua maupun sumur secara manual yang dilakukan oleh masyarakat dan semua minyak baik dari sumur tua tidak dibenarkan keluar dari Kabupaten muba, sebelum ditampung perusahaan PT. Petro Muba dan kita tekankan kepada Dishub Muba untuk membuat pos-pos setiap persimpangan jalan didalam Kab Muba untuk jalur jalan keluar Muba”,jelasnya.(rdi)