Definisi Tenaga Kesejahteraan Sosial kecamatan
BANYUASIN, KBRS - Tenaga Kesejateraan Sosial Kecamtan (TKSK) ternyata mempunyai Definisi sesuai yang telah di atur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang bekerja dalam penanganan sosial baik di lembaga pemerintah maupun swasta meskipun secara akademis tidak berangkat dari lulusan sekolah tinggi ilmu sosial, tapi mendapatkan pelatihan dan pendidikan secara professional," ujar Mustakim, SE.I selaku TKSK Suak Tapeh saat di bincangi kabarakyatsumsel.com, Jum'at (7/)
Dijelaskan nya bahwa dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Norma Standar Pedoman dan Kriteria TKSK, pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.
"Dari pengertian diatas, dapat kita lihat bahwa definisi TKSK hampir sama dengan TKS, hanya saja dengan ruang lingkup kerja yang lebih jelas, yaitu di kecamatan," imbuhnya.
Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa: Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
Berangkat dari pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa relawan sosial adalah seseorang atau kelompok yang melakukan kegiatan sosial bukan karena bekerja di instansi sosial, tetapi berdasar pada Filantropi Sosial (kedermawanan sosial) dan bersifat Charity (amal)," katanya.
Selanjutnya terang dia, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
"Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pekerja sosial professional adalah seseorang yang berangkat dari pendidikan sosial secara formal dan bekerja baik di instansi pemerintah maupun swasta dalam pelayanan dan penanganan masalah sosial," tandasnya. (Adam Malik)
Tugas dan Fungsi TKSK
Dalam Permensos Nomor 24 tahun 2013, di jelaskan tentang kedudukan tugas dan fungsi TKSK pada Bab 2. Berikut adalah rinciannya: Pasal 3 1) TKSK berkedudukan di tingkat kecamatan. (2) TKSK di tingkat kecamatan berjumlah 1 (satu) orang.(3) TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai wilayah kerja di satu wilayah kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis.
Pasal 4 Tugas TKSK di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi : Melakukan pemetaan sosial berupa data PMKS dan PSKS dan/atau data dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota, dan kecamatan;
melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan PSKS dan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan/atau perangkat organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan/atau pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan;
melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak dan mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 5 Fungsi TKSK di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi : koordinasi;
administrasi; dan fasilitasi.
Pasal 6, Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilaksanakan dalam bentuk dengan kerja sama dan komunikasi dalam hal sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan PSKS, sumber daya manusia kesejahteraan sosial, serta camat dan/atau perangkat organisasi dibawahnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan tempat penugasan.
Pasal 7, Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilaksanakan dalam bentuk perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pemantauan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kecamiatan tempat penugasan.
Pasal 8, Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk pendampingan sosial secara tidak langsung dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan tempat penugasan.
Selain terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam penanganan 26 jenis kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang merupakan pekerjaan wajib dari kementerian sosial dan dinas sosial, TKSK pun dilibatkan dalam Program Percepatan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S), antara lain Raskin dan BLSM atau yang sekarang disebut PSKS.
5. Hak dan kewajiban TKSK
Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Menurut Salmond di dalam hak terdapat 4 pengertian :
Dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban
Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik;
Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban berkorelatif;
Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission) atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan;
Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission;
Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada pemiliknya.
Kemerdekaan, hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
Kekebalan atau imunitas, hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
Sedangkan Menurut Curzon Hak dan kewajiban adalah sebagai berikut:
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
Hak sempurna, misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
Hak publik, ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
Hak milik, berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
Kewajiban publik, dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
TKSK adalah manusia-manusia yang berkecimpung dalam pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial. Tapi sebagaimana manusia umumnya, TKSK memiliki tanggung jawab terhadap diri, profesi dan keluarga. TKSK pun memiliki hak yang sama dalam pemenuhan kebutuhan hidup layak.
Selama ini, TKSK hanya mendapatkan dana operasional atau Tali Asih untuk pemenuhan tanggung jawab profesi dan itupun masih jauh dari cukup dalam pemenuhan kebutuhan pelaksanaan tugas TKSK. Sementara honor atau gaji untuk pemenuhan tanggung jawab terhadap diri dan keluarga tidak diatur oleh permensos nomor 24 tahun 2013. Sehingga TKSK harus beberapa kali beraudiensi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan dukungan.
Hal ini tentu saja sangat menggangu pelaksanaan tugas TKSK, karena dengan tanggung jawab profesi yang sedemikian besar dan tuntutan kerja purnawaktu memerlukan profesionalitas yang tinggi pula, sedangkan tuntutan atas hak kebutuhan hidup layak bagi diri dan keluarga TKSK pun harus terpenuhi. Sangat penting untuk menyeimbangkan antara tanggung jawab dan hak yang diterima TKSK agar tidak ada kesenjangan antara tanggung jawab profesi dan tanggung jawab terhadap diri dan keluarga. Karena TKSK dan keluarganya pun patut diperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi hak asasi manusia.