PT BAJ Tak Kantongi Izin
BANYUASIN, KBRS - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin menegaskan PT Bintang Anugerah Jaya (BAJ) yang beoperasi di Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh tidak mengantongi izin lingkungan. Itu ditegaskan Kepala DLH Banyuasin Ir Syahril A Rachman kepada wartawan, belum lama ini.
“Kita sudah terima laporan. Bahkan kita langsung turunkan tim sebanyak 5 orang untuk memeriksa kelengkapan izin perusahaan terhadap limbah. Alhasil dari temuan tim kita memang perusahaan tersebut tidak memiliki kelengkapan surat izin limbah,” kata Syaril.
Pihaknya akan melakukan sanksi paksa untuk melengkapi dokumen dan proses izin lingkungan. “Memang tidak ada izin sama sekali padahal mereka sudah beroperasi cukup lama,” jelas dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Banyuasin Emi Sumitra SE kepada kabarakyatsumsel.com mengatakan akan merekomendasikan tindakan tegas terhadap perusahaan terkait pencemaran lingkungan seperti udara dan limbah yang dikeluhkan masyarakat. Bahkan dia meminta pabrik material bertanggungjawab atas kerugian yang dialami masyarakat.
“Ya, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin supaya oeriksa langsung ke lapangan untuk memastikan hal itu, jika memang benar kami rekomendasikan untuk ditutup,” tegas dia.
Apalagi sampai nanti, kalau perusahaan itu tidak mengantongi izin Amdal dan RTRW jelas menyalahi aturan. Sementara masyarakat disekitar perusahaan hanya menanggung dampaknya dan belum sama sekali mendapatkan kompensasi, ini berarti tidak ada itikad baik dari perusahaan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi jika perusahaan itu menyalahi aturan, kami minta instansi terkait memberikan sanksi tegas kepada perusahaan itu,” pinta dia.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan pabrik yang membuat bahan material bangunan berupa koral dan aspal cair di Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh, dikeluhkan warga. Pasalnya, asap tebal yang membumbung tinggi itu diduga mencemari udara dan dikhawatirkan menganggu kesehatan masyarakat.
“Ya, warga sudah kesal karena berdirinya perusahaan ini menimbulkan pencemaran lingkungan dari suara, asap dan limbah cair apalagi disaat hujan mengalir hingga ke sungai dan ke jalan,” ujar warga setempat yang namanya minta dirahasiakan.
Bahkan parahnya warga terganggu dengan suara bising apalagi sedang beristirahat di rumah, ketika pabrik beroperasi pada malam hari. Sejauh ini belum ada kompensasi dari pencemaran udara ini apalagi berkontribusi untuk desa setempat.
“Sebaiknya Pemnkab Kabupaten Banyuasin menutup pabrik material ini dengan alasan lokasinya tidak tepat kalau berdiri dekat dengan pemukiman masyarakat. Warga dirugikan dengan dampak dari pencemaran lingkungan ini,” ujar dia.
Hanya sayangnya, pihak managemen PT BAJ ketika dikonfirmasi wartawan belum bisa ditemui dengan alasan pimpinan sedang rapat. “Maaf ya bapak sedang sibuk dan tidak bisa diganggu karena ada rapat penting,” ujar salah satu karyawan perusahaan itu yang enggan disebutkan namanya. (Adam Malik)