70 Siswa SMK Negeri 2 Banyuasin Ikuti MPLS
BANYUASIN, KBRS- Sebanyak 70 (Tujuh Puluh) siswa peserta didik baru SMK Negeri Unggul 2 Banyuasin III Kabupaten Banyuasin mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) seperti yang di laksanakan pada Sekolah lainnya.
" Hari ini hari pertama peserta didik baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang akan kita laksanakan selama tiga hari mulai dari hari Senin sampai hari Rabu. Tiga hari berikutnya akan kita ada adakan pengenalan pramuka dan akan ada upacara di hari terakhir kegiatan," ujar Kepsek SMK Unggul Negeri 2 M. Nuh SP MSi saat di temui di ruang kerjanya. ((Senin (17/7).
Sekarang ini lanjut M. Nuh, siswa yang masuk di SMK Ungggul Negeri 2 sudah lintas Kabupaten, namun kendalanya Sekolah kita saat ini belum mempunyai asrama. "Pada waktu itu kita pernah memasukan profosal ke Pemerintah Daerah melalui Asrani selaku Asisten dua untuk meminta bangunan asrama, tapi sayangnýa tidak terealisasi," tuturnya.
Tapi sekarang dari Provinsi terangnya, kita akà n mendapat bantuan profosal untuk pembangunan Ruang Praktek Sekolah (RPS) dan itu akan segerah di bangun dalam waktu dekat ini." Ya Insya Allah dalam waktu dekat ini akan segerah di bangun," imbuhnya.
Dia juga menambahkan bahwa Sekolahnnya memiliki lahan pertanian untuk praktek siswa seluas 4,7 hektar namun sayang untuk 1 hektarnya masih dalam sengketa yakni belum di lepas/di klaim oleh salah seorang tokoh masyarakat. Persolan ini sudah sangat lama dari tahun 2014 sampai sekarang belum menemui titik terangnya.
Sedangkan ujar M. Nuh, sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin NO.118/KPTS/DPPKAD/2014.
Tentang penetapan status pemakaian lahan di lokasi tanah yang di bebaskan pada kawasan Blok plan hutan larangan di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin. Menetapkan tanah milik Kabupaten Banyuasin di lokasi komplek perkantoran telah di bebaskan di kawasan blok plan hutan larangan seluas 4,7,hektar dengan harga Rp.250.000/meter persegi.
Tentang penetapan status pemakaian lahan di lokasi tanah yang di bebaskan pada kawasan Blok plan hutan larangan di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin. Menetapkan tanah milik Kabupaten Banyuasin di lokasi komplek perkantoran telah di bebaskan di kawasan blok plan hutan larangan seluas 4,7,hektar dengan harga Rp.250.000/meter persegi.
" Berdasarkan NJOP transaksi setempat dengan nilai Rp.1.175.000.000.,- untuk SMKN 2 serta fasilitas lainnya. Dengan berlandaskan keputusan Bupati ini sudah jelas bahwa lahan kita sudah di klaim,akan tetapi belum ada titik terang"tandasnya (Adam Malik)