News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Opsnal Gabungan Polres Dan Polsek Ungkap Kasus Pembobol Brankas CV Distributor Susu

Tim Opsnal Gabungan Polres Dan Polsek Ungkap Kasus Pembobol Brankas CV Distributor Susu

BANYUASIN, KBRS -  Tiga tersangka pembobol Berangkas CV Distributor Susu Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa akhirnya berhasil di ungkap oleh tim opsnal gabungan Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

"Terungkapnya pelaku sendikat pembobol Barangkas CV Distributor Susu tersebut setelah Polisi menangkap pelaku atas nama Eli Simson Purba (37) warga Dumai Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau," jelas Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH saat memimpin Press Realase atas keberhasilan tim opsnal gabungan ungkap kasus yang bertempat di Mapolsek Talang Kelapa yang di dampingi Kapolsek Talang Kelapa dan Kanit Reskrim, Kamis (21/6) sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut Kapolres, bahwa pelaku Eli Simon Purba yang di tangkap di Mandau oleh tim opsnal Polres dan  Polsek Talang Kelapa sengaja datang dari Riau untuk membobol Brankas dan perbuatan ini sudah dua kali di lakukannya  membobol  Brankas di tempat yang sama
"Kasus pertama terjadi pada Sabtu (11/3) dan Selasa (13/6) di kompleks pergudangan di Jalan Talang Keramat. Dari dua lokasi, pelaku dilaporkan berhasil membawa uang sekitar 360 juta, yakni 80 juta pada aksi pertama dan 280 juta pada pertengahan Juni kemarin," ujarnya.

Atas adanya laporan tersebut terang Kapolres, kemudian Polsek Talang Kelapa dibantu oleh Satreskrim Polresta Banyuasin melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi dan korban dan hingga akhirnya menemukan titik terang bahwa pelaku berada di Mandau. Selanjutnya langsung pada Minggu (18/6) tim berangkat ke Riau untuk melakukan penangkapan.

"Setelah pelaku Asal Riau ini ditangkap, Polisi lalu menangkap Edi Candra (45) preman yang ditakuti oleh pihak Security dikawasan tersebut. Termasuk Amrul (42) yang berperan mengantar jemput pelaku Eli Simson Purba saat tiba di Palembang dan mengantar ke kompleks pergudangan," jelas dia.

Sementara itu, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik SH, S.Ik mengatakan bahwa komplotan pembobol Brankas memiliki peran masing-masing. Namun untuk eksekutor langsung adalah Eli Simon Purba dengan cara mencongkel Brankas dengan linggis seorang diri dan membawa hasi curian tersebut dengan menggunakan tas ransel.

"Intinya mereka ber tiga  sudah ada peran masing-masing yang mana Eli Simson Purba  sebagai eksekutor, Edi Candra bertugas mengumpulkan Security saat Eli beraksi dan Amrul bertugas untuk antar jemput," terang Kapolsek.

Diketahui lanjut Kapolsek bahwa Eli Simson Purba alias Edi  Muara  adalah warga Jalan Putera 07 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Privinsi Riau sementara Edi Candra alias Edi Kuncit adalah warga Talang Keramat Lorong Tambak Raya RT. 23 Kelurahan Kenten sedangkan tersangka Amrul alias Pak Doni  adalah warga Kebun Sayur Rawa Gabus Kecamatan Sukarami Palembang.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka Eli Simson Purba yaitu 5 buah ATM ( BRI saldo Rp 33.610.000, SIMPEDES, MANDIRI) dan Uang tunai Rp.3.800.000, 2 buah buku tabungan ( BRI Britama dan Simpedes) serta 2 buah HP merek Samsung.

Seladangkan barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka  Edi Candra alias Edi Kuncit 1 buah sajam gagang bewarna coklat , 1 unit kendaraan R2 jenis Honda Beat warna putih No pol 2673 JAF, 1 buah HP merek Stroberry warna merah. dan uang tunai Rp.490.000 pecahan 10.000.

Selanjutnya barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka Amrul alias alias Pak Doni adalah uang tunai senilai Rp.7.400.000 pecahan 50.000 dan 2 buah HP merek advan.
Kemudian barang bukti yang diamankan dari TKP yaitu Rekaman CCTV, 1 buah Brangkas Merek Krisbow uk 50x80 cm     yang telah rusak, 1 buah topi warna hitam milik pelaku serta 3 buah linggis dan 1 buah pahat.

"Saat ini ketiga tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Kelapa guna penyidikan lebih lanjut, dan ke tiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.