News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Spesialis Pembobol Rumah Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Mariana

Spesialis Pembobol Rumah Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Mariana


BANYUASIN, KBRS - Erwan Syaputra Alias Mamad bin M.Nasir akhirnya di bekuk oleh tim opsnal Polsek Mariana yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Apriyadi SH, atas kasus pencurian bersama temannya Sigit (Buron) yang terjadi pada Sabtu (17/6) di jalan Sabar Jaya RT /RW 006 / 02 Desa Prajin Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin, Selasa (20/6) sekira pukul 19. 30 WIB.


Menurut Kapolsek Kapolsek Mariana mengatakan bahwa Erwan Syafutra bersama temannya Sigit masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci rumah korban Syaiful Anwar bin Kholil. Kemudian setelah itu langsung masuk ke rumah korban

"kemudian keduanya mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit TV LED merk Sharp 32", 1(satu) buah tabung gas 3 kg, 1(satu) unit mesin steam merk Kyodo, 1(satu) buah Cas Aki merk Mitsuba, kemudian Tersangka dan temannya Sigit (DPO) menjual barang tersebut kepada seorang  bernama Agus di Desa Sungai Kedukan Kecamatan  Rambutan seharga Rp.1.200.000, (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) katanya.

Akhirnya berkat informasi dari masyarakat , tim opsnal  beserta anggota melakukan penyelidikan secara intensif dan mendapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian tersebut adalah Erwan Syafutra Alias Mamad bin M.Nasir dan temannya Sigit (DPO),

"Mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 19.30 WIB ( 20/6 ) Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Apriyadi SH melakukan penangkapan terhadap tersangka  Erwan Syafutra  dirumhnya tanpa ada perlawanan," jelasnya.

Selanjutnya melakukan penangkapan kembali tehadap tersangka lainnya bernama  Sigit namun tidak berhasil ditemukan di kediamannya , kemudian  tim opsnal melakukan pengembangan penyidikan diketahuilah saudara  Agus  sebagai penadah.

kemudian mengejar tersangka Agus di Desa Kedukan Kecamatan Rambutan, tapi  tersangka juga berhasil meloloskan diri dan tim opsnal hanya bisa mengamankan barang bukti 1 (satu) unit TV LED merk Sharp 32", 1(satu) buah tabung gas 3 kg, dan 1(satu) unit mesin steam merk Kyodo.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Mariana guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara," tandasnya. (Adam Malik) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.