Sinergitas BNN & KPU Propinsi Sumatera Selatan Harus Tegas Saring Calon Sumsel 1 dan 2 Bebas Dari Narkoba
PALEMBANG. Maraknya pemberitaan kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan pejabat publik termasuk di dalamnya kepala daerah telah memberikan dampak buruk di tengah masyarakat. Karena itulah, perlu dilakukan langkah penyaringan atau seleksi yang ketat dari sejak dini atau sejak proses pendaftaran pemilihan.
Untuk merealisasikan hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak yang bertugas melaksanakan Pemilihan Umum menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan calon kepala daerah bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Partisipasi BNN dalam pemeriksaan narkotika kepada pasangan calon kepala daerah merupakan salah satu bentuk implementasi dari amanah UU No.10 Tahun 2016 yang mengatur ketentuan tentang syarat kepala daerah harus bebas dari Narkoba.
Hal ini menindaklanjuti dari nota kesepahaman yang telah di tanda tangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso tahun 2016 yang lalu bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro yang mengatakan, UU No.10 Tahun 2016 yang mengatur tentang persyaratan pemilihan kepala daerah merupakan sebuah kemajuan yang luar biasa dalam proses politik yaitu terutama dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memuat pesan penting tentang upaya membentengi bangsa dari bahaya Narkoba.
keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melaksanakan pemilihan umum adalah sebagai bentuk sinergitas untuk memberantas bahaya narkoba, dan hal ini temasuk kedalam UU no 10 tahun 2016.
“Sesuai undang-undang yang baru, UU No.10 Tahun 2016, ada dua ketentuan yang diatur yaitu syarat kepala daerah harus bebas dari Narkoba. Sedangkan ketentuan lainnya adalah mantan terpidana bandar Narkoba dan juga terpidana kejahatan seksual pada anak juga tidak akan jadi kepala daerah,” tegas Juri Adiantoro.
Pentingnya seorang kepala daerah yang memiliki integritas dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkoba. Karena kepala daerah nantinya akan memimpin segala aspek kehidupan di daerahnya.
BNN harus terus berupaya melakukan pemberantasan Narkoba dan akan efektif jika didukung pemerintah daerah yang dalam hal ini dikomandani oleh kepala daerah. Karena pada dasarnya, kepala daerah itu memiliki peran yang sangat luar biasa dalam upaya pemberantasan Narkoba. Maka, perlu dipastikan bahwa seorang kepala daerah itu bebas dari Narkoba.
Penandatangan nota kesepahaman yang telah di lakukan merupakan kerja sama lintas institusi antara BNN dan KPU untuk tes uji narkoba kepada para pasangan calon di berbagai daerah.
Terkait hal ini, kepada Kepala BNN provinsi Sumatera selatan sangat di harapkan untuk melakukan langkah tegas nantinya kepada para calon kepada daerah yang akan ikut dalam kancah pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur untuk di lakukan tes narkotika secara terbuka dan transfaran dengan memberikan informasi kualitas calon pemimpin yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,karena ini akan menjadi jawaban yang telak kepada masyarakat sumsel untuk memerikan dukungan kepada calon pemimpinnya nanti dari isyu miris yang belum di ketahui kebenarannya di kalangan publik Sumatera selatan adanya beberapa figur yang merupakan pencandu narkoba.
Pemimpin yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika akan mampu berpikir secara jernih dan menciptakan kebijakan strategis yang akan mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Maraknya kasus narkotika yang melibatkan pejabat publik menjadi sebuah peringatan bahwa narkotika bisa menyerang siapa saja.
Karena itulah nantinya sinergi BNN dan KPU di Sumatera Selatan ini harus berjalan dengan baik dengan membentuk komitmen bersama dalam menanggulangi masalah narkotika, karena KPU merupakan salah satu lembaga negara yang potensial sebagai mitra kerja yang bisa diberdayakan dalam mengoptimalkan program penanggulangan narkotika.
Selain melakuakn kerja sama di dalam pelaksanaan tes uji narkotika tersebut kepada calon kepala daerah itu hendaknya juga lakukan upaya penyebarluasan informasi tentang program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dalam hal ini bertujuan untuk menciptakan dan mencari calon pemimpin yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba hingga nantinya akan mampu berpikir secara jernih dan menciptakan kebijakan strategis yang akan mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Sementara itu kepada BNN dan KPU Propinsi Sumatera Selatan di dalam menghadap pesta poltik tahun depan ( 2018 ) harus mengapresiasikan dengan berpartisipasi dalam upaya menciptakan suasana Pilkada yang harmonis sehingga dapat melahirkan pemimpin daerah yang sehat, cerdas, dan terbebas dari penyalahgunaan Narkoba. ( Boni Belitong )