News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Sabu Asal Medan 1/2 Kg Berhasil Digagalkan

Sabu Asal Medan 1/2 Kg Berhasil Digagalkan


BANYUASIN, KBRS - Lagi-lagi jajaran Polres Banyuasin berhasil membongkar jaringan shabu-shabu antar Provinsi. Melalui razia antik di Jalintim Palembang-Betung KM 42 Gerbang Pemkab Banyuasin, Kamis (15/6) telah mengagalkan shabu-shabu seberat ½ kg yang dibawa Idrus (37) warga Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kab Banyuasin dari Kota Medan tujuan Kota Palembang.

Rencana barang haram itu akan diantarkan ke Aris (35) warga Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kab Banyuasin selaku penerima yang telah menunggu di Plaju Kota Palembang.

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, SIK, MH menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan razia Antik di KM 42 Gerbang Pemkab Banyuasin.Didalam Bus ALS BK 7169 VY dilakukan pengeledahan akhirnya menemukan shabu-shabu seberat ½ Kg yang terbungkus dikantong plastik berada kabin atas tempat duduk tersangka.

“Saat digeladah tidak ada satupun penumpang yang mengakui pemilik shabu-shabu itu. Sehingga memaksa polisi menyita HP dan juga melakukan introgasi terhadap seluruh penumpang,”kata Andri didampingi Waka Polres Kompol Heri Wibowo, Kabag Ops Kompol Harris Batara dan Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhapis saat press rilis di Polres Banyuasin, Senin (19/6).

Saat itu bus ALS  bersama penumpang dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan. Dari sekian banyak HP yang disita, ternyata ada satu HP milik Idrus yang mengeluarkan nada SMS yang bertuliskan”dimana” hingga berkali - kali pesan itu. “Kami curiga, akhirnya tersangka mengakui kalau shabu-shabu itu miliknya,”jelasnya.

Oleh polisi lalu kasus itu dilakukan pengembangan dan tersangka menyebutkan kalau shabu-shabu itu rencananya akan diantarkan ke Kota Palembang. "Dari kicauan Idrus alhasil juga menangkap Aris selaku penerima barang itu,"terangnya.


Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka mendekam disel tahanan Polres Banyuasin. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” tegasnya.


Dari pengakuan tersangka Idrus bahwa dirinya selaku kurir yang mendapatkan upah sebesar Rp 4 juta dari Bahri (DPO) asal Kota Medan. Rencananya akan diantarkan ke Kota Palembang kepada Aris yang sama halnya diberikan upah sebesar Rp 1 Juta dari Darman (DPO). “Jadi, saya dan Aris sama hanya diberikan upah dari seseorang dan pekerjaan ini sudah dua kali,”ucap Idrus. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.