Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Tim Opsnal Polsek Betung
BANYUASIN, KBRS - Dua pelaku spesialis Curamor yang selama ini meresahkan masyarakat warga Betung akhirnya berhasil di amankan tim opsnal Polsek Betung bersama dengan masyarkat kampung Sedompo Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Bamyuasin, Selasa (26/6) sekira pukul 21. 30 WIB.
Adapun ke dua pelaku tersebut yaitu Jaka Wardana Bin Sunardi (14) warga Kampung Sedompo Keluarahan Betung dan Samsul Bin Asmawi (32) warga DesaTeluk 1 Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Kejadian Ciranmor tersebut terjadi pada Kamis (1/6) sekira pukul 23. 00 WIB dimana pada saat itu ke dua tersangka mendatangi rumah korban Dian Aprianto Bin Sukirman warga RT / RW 050 A / 013 Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin tepatnya di depan cucian Sedompo Jalan Palembang - Jambi.
Menurut Kapolsek Betung AKP Zulpikar SH mengatakan bahwa tesangka Samsul mengambil Sepeda Motor Merk Yamaha Vega Nopol BG. 5479 ND milik korban Dian Aprianto yang diletakkan nya disamping rumah korban dalamm kondisi kunci motor masih menempel pada kontak nya.
"Cara tersangka Samsul mengambil Sepeda Motor tersebut dengan cara mendorong nya terlebih dahulu agar tidak ketahuan oleh pemiliknya. Sementara tersangka Jaka menunggu di pinggir Jalan Palembamg -Jambi yang jaraknya dari TKP sekira 20 Meter dari rumah korban," ujarnya.
Setelah sampai di pinggir jalan jelas Kapolsek, kemudian tersangka Jaka bersama tersangka Samsul mendorong motor tersebut sampai ke Jembatan Sedompo setelah itu barulah motor tersebut dihidupkan lalu ke dua nya membawa lari Sepeda Motor ke arah Desa Teluk Kijing kecamatan Lais Kabupaten Muba.Selanjutnya pada malam itu jga Sepeda Motor langsung dijual kepada Samsul dengan harga Rp. 1.500.000.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan nya ke Polsek Betung dan berkat informasi dari masyarakat kedua tersangka dapat diamankan oleh tim opsnal Polsek betung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Sugeng,SH. Ke dua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan kasus ini akan terus kita kembangkan," tegasnya.
Dari hasil kererangan tersangka di akui nya bahwa sudah delapan kali melakukan pencurian Sepeda Motor ," ya pak saya memang sudah sering melakukan pencurian Sepeda Motor bahkan sudah delapan kali saya melakukan nya," ucapnya. (Adam Malik).