Bajing Loncat Didor
OGAN ILIR, KBRS – Aksi pelaku bajing loncat yang sering beraksi di jalan lintas Palembang-Indralaya Desa Muara Dua Kecamatan Pemulutan OI, tepatnya di depan PT SEF, akhirnya terhenti setelah peluru polisi bersarang di betis kanan tersangka.
Adalah Syaripudin Alias Udin (22), warga Lorong Pedatuan Darat 12 Ulu Kecamatan SU 2 Palembang yang sehari – hari berprofesi buruh itu, terpaksa dilumpuhkan aparat ketika hendak ditangkap usai melakukan aksinya, Jumat (16/6/2017).
Sebelumnya di hari yang sama, korban bernama Riyanto (36) yang berprofesi sebagai sopir melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pemulutan dengan nomor LP/ B/ 71 / VI/ 2017/ Res OI /Sek Pml tanggal 16 Juni 2017, bahwa di bagian belakang truk yang dikemudikannya telah terjadi aksi bajing loncat yang mencuri dua dus rokok.
“Sehingga akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebanyak Rp17.440.000,” ujar Kapolsek Pemulutan AKP Helmi Ardiansyah didampingi Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain Afianata, serta anggota lainnya, Sabtu (17/6/2017).
Ditambahkan Kapolsek, pelaku dibantu dua orang temannya sudah tiga kali melakukan aksi seperti itu, dan incarannya adalah mobil truk bermuatan yang melintas di kawasan tersebut.
“Dia dan dua temannya sudah tiga kali melakukan aksinya dengan pola yang sama. Menggunakan sepeda motor, mereka menguntit kendaraan tersebut. Ketika kendaraan melamban, salah satu pelaku naik ke bagian belakang dan mengambil isi dari muatannya. Dan dalam hal yang sedang kita tangani ini, yang mereka curi adalah dua dus rokok yang diangkut korban, sedangkan temannya yang lain mengangkut hasil curian itu dengan sepeda motor,” terangnya.
“Menindak lanjuti laporan tersebut Jajaran Polsek Pemulutan yang di pimpin oleh Bripka Zulkarnaen bergerak cepat untuk mencari pelaku, dan saat mau ditangkap pelaku berusaha kabur memasuki rawa-rawa. Terpaksa kita lakukan tindakan tegas serta terukur, yaitu melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Namun karena pelaku tak mengindahkan, terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki pelaku,” imbuhnya.
Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil truk canter warna kuning bernomor polisi BG 8964 UH, 1 unit motor Honda Beat warna hitam lis orange bernomor polisi BG 5797 ZY dan 1 dus rokok Gudang Garam warna merah.
“Untuk pelaku sendiri sedang dalam proses guna penyelidikan lebih lanjut, dan telah melanggar pasal 363 KUHP serta terancam hukuman penjara di atas enam tahun penjara,"jelas Kanit Reskrim polsek Pemulutan Zulkarnaen Afiananta,ST.M.Si, pada media ini.( Lbs)