Naas Setelah Mencuri Tas Mengalami Laka Lantas
BANYUASIN, KBRS - Alex (36) Pelaku pencurian tas milik anggota Pol PP Pemerintah Kabupaten Banyuasin Meri (33) berhasil diamankan anggota Polsek Pangkalan Balai saat pelaku pencurian mengalami laka lantas di Simpang Polsek, Senin (5/6)
Dari informasi yang dihimpun kejadian bermula di pinggir jalan Palembang-Betung tepatnya di depan RM makan putri minang yang beralamat di jl.merdeka Palembang-Betung Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin lll Kabupaten Banyuasin, terjadi kejar- kejaran antara petugas dengan 2 orang pelaku yang mencuri sebuah tas milik Meri yang di letakannya didalam mobil.
"Pelaku ini mencuri tas milik anggota Pol PP dengan cara membuka pintu depan sebelah kiri mobil korban yang tidak dikunci dan mengambil Sebuah tas warna coklat merk louisvuitton milik korban, setelah itu kemudian dua pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan motor Fu," kata Kapolsek Pangkalan Balai IPTU M.Bayu Agusrtian saat di confirmasih kabarakyatsumsel.com Rabu (7/6)
Selang waktu 15 menit dari kejadian lanjut Kapolsek, 2 orang pelaku memacu motornya mengarah ke palembang mengalami nasib naas karena setibanya di simpang Polsek terlibat laka lantas dengan pengendara motor tiger sehingga mengakibatkan keduanya terjatuh.
Saat terjadi laka lantas terlihat penumpang satria fu membuang tas, saat bersamaan melintas anggota Polsek Pangkalan Balai Bripka Febri Muriyanto dan anggota lantas Bripda Didin dan langsung mengamankan pengendara satria fu, "Ketika mau diamankan pengendara fu berhasil melarikan diri tetapi rekannya yang di bonceng berhasil diamankan petugas," katanya.
Kini barang bukti yang diamankan berupa 1 buah dompet warna coklat,uang tunai sebesar Rp .630.000,-,1 unit handphone merk samsung grand prime duos warna putih, 1 unit handphone merk nokia warna hitam, 1 buah kartu atm bri , 1 buah kartu atm bri, 1 buah kartu atm mandiri.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah mendekam di hotel proedeo Polsek Pangakalan Balai guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara." tandasnya. (Adam Malik)