Medi Pelaku Curanmor Akhirnya Diamankan Polsek Betung
BANYUASIN, KBRS - Medi Bin Diah Iskandar (20) pelaku Curanmor yang selama ini sering meresahkan warga Betung akhirnya berhasil di amankan Tim Opsnal Polsek Betung Polres Banyuasin yang langsung di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sugeng SH.
Tersangka Medi di amankan perugas dengan tanpa perlawanan saat sedang berada di dalam rumahnya yang berada di pasar pagi RT/RW 033/008 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sabtu (17/6) sekira pukul 23.00 WIB.
Menurut Kapolsek Betung AKP Zulpikar SH mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (8/6) sekira jam 18.00 WIB korban Reskadarta Bin Suliasi memarkirkan Sepeda Motor miliknya yaitu Yanaha Mio dengan Nopol BG 3092 JV di bawah rumah dalam keadaan terkunci stang.
"Tidak hanya itu korban juga menggunakan kunci tambahan berupa rantai yang di ikatkan di ban belakang motor dan rantai tersebut di gembok. Namun ke esokan harinya saat korban terbangun dari tidur sekira jam 06.00 WIB korban melihat Sepeda Motor miliknya yang di parkir di bawah rumah sudah tidak ada lagi/hilang," ujar Kopolsek Zulpikar.
Dikataknan Kapolsek bahwa sebelum melakukan pencurian tersangka terlebih dahulu mengambil satu bundel konci Sepeda Motor milik korban yang di dalamnya juga terdapat kunci pengaman tambahan. Kemudian dengan menggunakan konci tersebut tersangka bisa mencuri Sepeda Motor milik korban dengan terlebih dahulu membuka rantai pengaman tambahan dan Kemudian membawa kabur motor tesebut
"Dari keterangan tersangka Sepeda Motor hasil curian tersebut di jualnya di daerah Rantau Panjang Sekayu seharga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan melalui perantaranya yaitu Aan. Sementara uang hasil penjualan motor tersbut digunakan tersangka untuk membeli jaket / switer dan kebutuhan sehari-hari," jelas dia.
Kini barang bukti yang telah diamankan oleh tim opsnal Polsek Betung yaitu satu buah STNK Sepeda Motor dan satu buah rantai pengaman tambahan serta satu buah jaket kaos/switer warna hitam bergambar tengkorak.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamanakan di Polsek Betung guna penyidikan lebih lanjut , dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara," tandasnya. (Adam Malik)