News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

KTP Elektrik Berlaku Seumur Hidup

KTP Elektrik Berlaku Seumur Hidup


MUBA, KBRS-Bagi warga Masyarakat yang kartu tanda penduduk electrik (KTP.el) yang Mempunyai masa berlaku Jangan khawatir karena tetap berlaku se Umur hidup Berdasarkan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor .470/296/Sj.tanggal 29 Januari 2016 yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati / Walikota Seindonesia.dengan isi surat tersebut sebagai berikut.

Melanjutkan Surat edaran nomor 470/32/Sj tertanggal 17 januari 2014 perihal perubahan kebijakan  dalam penyelenggaraan administrasi  kependudukan serta memperhatikan amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006,tentang administrasi kependudukan.dengan hormat diminta kembali perhatian  Saudara hal-hal sebagai berikut.

1) Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-undang nomor 24 tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP,el.untuk warga negara indonesia.masa berlakunya seumur hidup.

2) Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-undang bomor 24 tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-E yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang nomor 24 tahun 2013 ditetapkan belaku seumur hidup dengan demikian KTP El yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

3) berkenaan dengan hal tersebut.kami minta kepada para Gubernur dan Bupati /Wali kota untuk menugaskan Unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud. Dan menugaskan Unit kerja yang menyelenggarakan administrasi kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan dimaksud melalui media Cetak,Media elektronik maupun media sosial lainnya sehingga dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan.para penyelenggara layanan publik maupun masyarakat.

Saat dikomfirmasi terkait surat edaran dari kementerian tersebut.kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disduk Capi) kabupaten musi banyuasi. Hj.Asmarani.S Sos M Si saat dibincangi Kabarakyatsumsel.com diruang kerjanya beberapa waktu lalu menjelaskan masyarakat tak perlu khawatir tentang masa berlaku KTP Elektrik berlaku seumur hidup. "Kecuali pemegang KTP pindah alamat atau berubah status," jelasnya.

Pembuat KTP saat ini membludak, sedangkan blanko KTP masih kosong. "Untuk sementara kita prioritaskan warga yang belum merekam KTP Elektronik," lanjutnya. Di wilayah Musi Banyuasin menurut Asmarani, tersedia blanko 10 ribu keping. Sedangkan warga yang sudah merekam KTP Elektronik sebanyak 26 ribu orang. Pihaknya pun mengeluarkan Surat Keterangan jika ada warga yang memerlukan yang sifatnya nasional.

Terpisah Kabid Informasi Disdukcapil Muba Salim membenarkan adanya Surat Edaran tahun 2016 dari Kemendagri. "Untuk sosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahuinya, namun kita tak menggunakan media cetak atau online karena tak ada biayanya," jelas Salim.(rdi)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.