Saat Mau Digeledah Petugas Saidaimron Tersangka Kepemilikan Senpira Mau melarikan Diri
BANYUASIN, KBRS - Saidiamron Bin Mahmud (Alm) (45) warga Dusun Karang Rejo RT O9 Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin telah diamankan oleh tim opsnal Polisi Sektor (Polsek) Betung atas kepemilikan Senpi Rakitan dengan tiga amunisi Call 38 TA Pindat yang tidak di lengkapi surat izin kepemilikan.
Tersangka diamankan di rumah kediamannya Dusun Karang Rejo RT 09 Dusun Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Senin (1/6) Jam 01.00 WIB.
Kapolsek Betung AKP Zulpikar SH saat di confirmasi kabarakyatsumsel.com mengatakan bahwa tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa di TKP sering adanya pesta sabhu dan perjudian.
Setelah menerima laporan tersebut anggota Reskrim yang langsung dipimpin Kapolsek dan Kanit Sabhara Polsek Betung menindak lanjuti degan melakukan pengecekan dan setelah di cek ternyata memang benar bahwa tempat tersebut sedang ada kegiatan perjudian degan jenis permainan bilyar dan judi jenis mesin judi dingdong.
"Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka Saidaimron mencoba melarikan diri dan membuang tas pinggang kulit warna coklat yg berisikan Senpi Rakitan dengan tiga butir amunisi Call 38 TA Pindad dan dua butir amunisi didalam bungkus kertas tima rokok warna merah serta satu butir amunisi di dlm Senpira, unjar Kapolsek Betung.
Saat ini tersangka telah mendekam di sel plidoy Polsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kini barang bukti berupa satu pucuk Senpi Rakitan, tiga butir munisi Call 38 TA Pindad, serta satu buah alat hisab sabu/Bong yang terbuat dari botol plastik lasegar yang sudah dimodifikasi dengan pipet," tandasnya. (Adam Malik)