News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Idrus Diupah Rp 4 Juta Antar Shabu 0,5 Kg

Idrus Diupah Rp 4 Juta Antar Shabu 0,5 Kg


#Terjaring Razia Satnarkoba
BANYUASIN, KBRS  - Satnarkoba Polres Banyuasin  menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 0,5 Kg. Kristal putih itu diamankan dari tangan  kurir saat terjaring razia di KM 42 Kelurahan Kayuare Kuning Kecamatan Banyuasin III, Kamis (15/6) lalu.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi Sik didampingi Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis SH menyebutkan, 500 gram atau 0,5 Kg sabu tersebut diamankan dari tangan tersangka Indrus (34), warga Merah Mata Kecamatan Banyuasin I.

“Tersangka diringkus saat menjadi penumpang bus Antar Lintas Sumatera (ALS) BK 7169 PY. Narkoba jenis sabu itu diletakkan di kabin mobil  dibungkus kantong plastik,” kata Kapolres dalam jumpa pers, Senin  (19/6) kemarin.

Kapolres menjelaskan, petugas sempat kesulitan untuk mengetahui pemilik paket sabu tersebut. Namun berkat pemeriksaan secara intensif, akhirnya pemilik sabu yang mengaku sebagai kurir mengaku kalau sabu itu miliknya.

“Kita ketahui dari hape tersangka, bahwa tersangka ini selalu berkomunikasi secara masif dari salah satu tersangka lainnya yang saat itu sedang menunggu di Palembang,"ujar Kapolres lagi.

Tak cukup sampai disitu, dari hasil pengembangan, Satnarkoba Polres Banyuasin kembali membekuk rekan tersangka yang siap menyambut barang haram tersebut di Kota Palembang. Tersangka bernama Aris (35), warga Sungai Pinang Kecamatan Rambutan.


“Sebenarnya diatas tersangka Aris ada satu lagi rekan tersangka berhasil lolos dan kita terbitkan DPO. Pengedar utamanya juga saat ini kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan dalam waktu dekat cepat tertangkap,” ujar dia. 

Kapolres berujar operasi yang digelar pihaknya dari 1-15 Juni 2017 itu  pihaknya sudah mengamankan 15 tersangka dan 5,50 gram narkotika jenis sabu.


“Untuk yang ini, merupakan tersangka terakhir dalam operasi yang kita gelar,” tambah dia. 

Kedua tersangka mendekam disel tahanan Polres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” tegas dia.

Dari pengakuan tersangka Idrus bahwa dirinya selaku kurir yang mendapatkan upah sebesar Rp 4 juta dari Bahri (DPO) asal Kota Medan. Dia mengaku, sudah dua kali menjadi kurir. Aksinya yang pertama berhasil.
“Rencananya sabu ini akan diantarkan ke Kota Palembang. Sama halnya juga dikatakan Aris juga ia disuruh dengan diupah Rp 1 juta dari Darman (DPO). “Ya, saya melakukan hal ini sudah dua kali,” ucap Idrus. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.