GPMBM Mengancam Akan Melakukan Aksi Kembali Terkait Dengan Kasus DPRD Banyuasin
BANYUASIN, KBRS - Kasus korupsi dana pelatihan tenaga kerja siap pakai tahun anggaran 2012 yang diduga melibatkan tujuh anggota DPRD Banyuasin priode 2009-2014 sepertinya samapi saat ini belum ada kejelasan.
Terkait hal tersebut Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM) akan kembali mendesak kejari Banyuasin unruk mengusut tuntas kasus tersebut. Seperti janji mereka sebulan yang lalu ketika melakukan aksi di halaman Kejari Banyuasin Pada hari Jumat tgl 26 Mei 2017 .
"Bahwa apa bila dalam kurun waktu yang sesingkat -singkat nya Kejari Banyuasin belum mengambil tindakan tegas yang berkekuatan hukum atau mempunyai Kepastian hukum terhadap dugaan penyelewengan Dana Aspirasi yang melibatkan 7 DPRD Banyuasin, kami GPMBM akan mengadakan aksi lagi yang lebi besar di Kejari Banyuasin," kata Korlap GPMBM Roni Pasla kepada kabarakyatsumsel.com , Selasa (6/6)
Dikatakan Roni, kalau dirinya sangat kecewa dengan Kejari Banyuasin yang tidak sigap dalam penanganan kasus tersebut padahal yang kami ketahui proses hukum kasus tersebut sudah tinggal P21," Dengan demikian sangat menjadi pertanyaan yang besar terhadap oknum - oknum Kejaksaan Negeri Banyuasin atas penanganan dan penegkan hukum selama ini di bumi sedulang setudung ini," tegas dia.
Oleh karena itu lanjutnya, dengan segala hormat saya atas nama Roni Paslah sebagai Korlap GPMBM menghatur kan Mohon untuk ditindaklanjuti secepatnya secara propasional dan konsisten terkait dengan kasus tersebut," Dengan adanya seperti ini, sama artinya mendorong pelaku - pelaku Korupsi di bumi Banyuasin untuk berbuat yang lebih besar lagi KKN nya," imbuhnya.
"Saya tegaskan ujar Roni, apabila kasus ini benar - benar nantinya tidak ada ketetapan hukum dari Kejari Banyuasin, kami dari GPMNM benar - benar akan kembali melakukan aksi besar besaran dan juga akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Semua surat pengaduannya beserta data- datanya sudah kami persiapkan," tandasnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwah Kasus korupsi dana pelatihan tenaga kerja siap pakai tahun anggaran 2012 yang diduga melibatkan tujuh anggota DPRD Banyuasin priode 2009-2014 kembali digaungkan. Hal itu disampaikan oleh aktivis Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM) dengan mengelar aksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Jumat (26/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Masa yang berjumlah 30 orang ini, meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk memeriksa ketujuh anggota DPRD Banyuasin Periode 2009-2014 diantaranya Suistiqlal Effendi (PG), Parida A Rohim (PG), Hera Wati (PG), Yuan Ari Effendi (PAN), Nasrul Halim (PKB) Irham (PGerindra) dan Haidir (PBB).
“Kami minta usut tuntas kasus korupsi tersebut pada program pelatihan tenaga kerja siap pakai tahun anggaran 2012 sebesar Rp 7 milyar yang bersumber dari dana aspirasi ketujuh anggota DPRD Banyuasin itu,”ujar Korlap Rony Paslah
Dia menegaskan soalnya, Kejari Banyuasin dinilai tebang pilih dalam menetapkan perkara kasus ini. Dimana Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Iskandar DM menjadi tersangka yang kini statusnya sudah vonis.
“Jangan sampai perkara kasus itu berhenti pada Mantan Kepala Disnakertran saja. Berharap 7 anggota DPRD Banyuasin diperiksa dan segera diadili,”tegasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan hingga saat ini, (red) sudah ketiga kalinya menyampaikan tuntutan usut kasus korupsi tersebut sampai tuntas. “Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti kami akan turun dengan jumlah masa yang lebih besar lagi,”tegasnya.
Sementara itu Kasi Datun Kejari Banyuasin Zam-Zami, SH menegaskan akan melakukan klarifikasi terhadap ketujuh anggota DPRD Banyuasin, namun dirinya terlebih dahulu menyampaikan tuntutan ini kepada Kepala Kejari Kabupaten Banyuasin La Kamis.
“Sejumlah pejabat di Kejari Banyuasin disini baru semua, jadi tuntutan GPMBM akan dipelajari terlebih dahulu data-datanya dan dalam bulan ini akan melakukan klarifikasi terhadap kasus tersebut,”singkatnya. (Adam Malik)