Ditjen Hubdar : Tidak Memenuhi Syarat Izin Pelayanan Akan Dicabut
BANYUASIN, KBRS - Selama ini Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor tidak ada baro meter penilaian dari dirjen darat untuk mendapatkan Akreditasi. Tapi tahun ini dari dirjen darat telah mengeluarkan peraturan untuk baro meter penilaian dan yang nantinya tidak memenuhi syarat akan di cabut izin pelayanan nya.
Seperti halnya yang telah di sampaikan oleh Kepala UPTD angkutan darat Eko prasatya SST.MSi Ketika di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan dirjen darat No: SK.1471/AJ.402/DRJD 2017 bahwa untuk memperoleh akreditasi uji berkala kedaraan bermotor harus memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut diantaranya yaitu, lokasi (mengacu pada pasal 162, PP 55 TH. 2012) , kompentensi tenaga penguji kendaraan bermotor, Standar pasilitas (mengacu pasal 14, PM 133 TH.2015), standar peralatan pengujian kendaraan (mengacu pasal 16,PM 133 Th 2015,sistem dan tata cara pengujian kendaraan,sistem informasi pengujian secara berkala.
" Peraturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia dan di beri waktu selama satu tahun untuk melengkapi persyaratan yang telah di tentukan dari Ditjen Hubdar Kemenhub," ujar Eko kepada kabarakyatsumsel.com, Senin (12/6)
Menurutnya di kretaria penilaian akreditasi itu ada akreditasi A dan akreditasi B. Untuk saat sakarang kalau akreditasi A belum bisa kita selanggarakan karena belum berintegritas dengan Bank untuk pelayanan administrasinya, jadi hanya akteditasi B yang bisa diselengarakan karena jumlah kendaraan juga belum terlalu banyak
"Yang pasti saat ini kita hanya mempunyai alat uji kendaraan dengan sistim computerice serta gedung pelayanan dan lahan parkir dan juga mampu melakukan pelayanan selama satu jam. Kita," tandasnya. (Adam Malik)