News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Dishub Palembang Diduga Halalkan Parkir Perkantoran Pemerintah (Opini)

Dishub Palembang Diduga Halalkan Parkir Perkantoran Pemerintah (Opini)


PALEMBANG, KBRS- Adanya pungutan parkir  resmi di perkantoran pemerintah berdasarkan pengamatan kami  mungkin ini percontohan pertama kali di provinsi Sumatera selatan bahkan di republik Indonesia  serta sebagai contoh  untuk menambahkan omset APBD dengan memperlakukan pungutan parkir resmi di perkantoran  pemerintah walau tanpa aturan resmi dari negara.
Untuk kota palembang perihal parkir merupakan persoalan yang tidak terselesaikan dan slalu jadi wacana dari mulut manis kepala daerah maupun kepala dinas terkait silih berganti.
Bahkan tidak sedikit perkantoran pemerintahlah salah satu penyebab macet karena parkir mobil para pegawai negara walaupun sifatnya kadang kalah insiden tapi di nikmati tetap permanen.
Perihal parkir di kantor mewah milik dinas pendidikan kota Palembang  dijalan Pramuka kelurahan  Srijaya  kecamatan alang alang lebar untuk menyeimbangi dengan kondisi gedung nya yang baru  untuk sekarang telah menerapkan sistem  gate parking khusus ,yang di senyalir sebagai pilot projek   langkah awal penerapan penarikan parkir di perkantoran plat merah dalam lingkungan  kota adipura  yang saat ini menuju Palembang Mas.
Terkait  aturan yang belum ada  menyatakan  pungutan parkir di perkantoran pemerintah sepertinya menjadi semangat pihak pihak  lain untuk mendahului peraturan daerah  yang belum dilahir pemerintah kota Palembang.
Adanya stagmen  Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sulaiman Amin yang mengatakan belum adanya aturan dari walikota yang menerapkan pungutan parkir di perkantoran pemerintah,ujarnya  jadi masalah ini menjadi tanda tanya besar antara kolega , peraturan  dan pengabdian.
Dalam Hal ini pihak dinas  perhubungan kota Palembang di senyalir tutup mata karena sebelum telah ada kesepakatan  yang tanpa ada landasan hukumnya antara diknas ,dishub dan pihak ketiga  terkait perihal ini walaupun telah di nyatakan  bahwa berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2014, secara jelas yang dipungut restribusi itu adalah untuk parkir tepian jalan.

Kalaupun ada yang disediakan pada fasilitas pemerintah, seperti dikantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dalam rangka pelayanan,jadi jika ini benar dan tetap di lakukan menjadi temuan baru bagi  BPK RI di tahun 2017  semoga  dapat di tindak lanjuti dengan  tegas  nantinya untuk mengusut pungutan  parkir di dinas pendidikan ini yang di kelolah pihak ketiga dengan menggunakan aturannya sendiri  berupa hukum akal di atas aturan yang belum beraturan,hanya di karenakan para kepala sekolah  di kota palembang kaya kaya dan di senyalir untuk parkir di persamakan dengan aturan di pasar ,seolah olah dalam gedung diknas ada kegiatan pergolakan ekonomi sehingga di pungut parkir.

kemudian Keterangan Ahmad Zulinto   yang saat ini selaku kepala dinas  pendidikan kota Palembang mengatakan,” penerapan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, merupakan upaya pihaknya dalam menertibkan parkir-parkir liar yang tidak memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Selanjutnya ia beralasan, penerapan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga itu, dilakukan dalam upaya Disdik memberikan sumbangsih PAD. Karena, hanya melalui pajak parkir yang diterapkan dikantornya, dapat menjadi satu-satunya sumber PAD bagi kas Pemkot Palembang. ( BONI BELITONG )



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.