Bawa Miras Sopir Ditangkap
MUBA, KBRS-Polres Muba menangkap sopir mobil truk nopol BG 4083 MD yang membawa minuman keras (miras) dengan kadar alkohal 43 persen merk Mansion House sebanyak 1200 botol di Simpang Adipura Lingkungan 3 Kelurahan Kayuara Sekayu, Rabu (31/5) sekira pukul 16.30 WIB.
Untuk membatasi ruang gerak Pelaku kejahatan serta menekan angka kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Muba, dengan berbagai upaya dan cara yang dilakukan Polres Muba beserta jajarannya guna mengatasi hal tersebut diantaranya Patroli rutin dan juga giat Razia.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Muba Kompol Dody Indra Eka Sik MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Rudi Hartono SH, saat press releas ungkap kasus bersama media di Ruang Satnarkoba Polres Muba, Kamis (1/6)
Pihaknya, lanjut Kompol Dody berhasil mengamankan truk berisi 1200 botol miras kadar alkohol 43 persen.
"Kendaraan kita hentikan saat Satnarkoba Polres Muba melakukan giat Razia, kendaraan datang dari Palembang dengan tujuan Bengkulu membawa ban mobil sesuai surat jalannya. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata membawa miras yang dikemas dalam dus dan tanpa dokumen resmi, yang diletakkan disela-sela barang muatan," terang Wakapolres Muba.
Berdasarkan keteragan sopirnya, minuman tersebut merupakan titipan temannya yang bernama berinisial Um, yang beralamat di palembang dan minta diantarkan ke propinsi Bengkulu, saat ini barang bukti tersebut di amankan di Polres Muba guna penyelidikan lebih lanjut.(rdi)