Awasi Mie Instant Asal Korea
JAMBI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi akan mengawasi mie instan asal Korea, yang diduga mengandung babi di seluruh pusat perbelanjaan di Provinsi Jambi.
Kepala BPOM Jambi, Ujang Supriatna mengatakan, pihaknya sudah memantau dan mengawasi peredaran makanan di Kota Jambi. "Kami sudah mengecek di seluruh wilayah di Kota Jambi hari Jumat (16/6) kemarin, hasilnya tidak ditemukan produk dengan nomor izin edar sebagaimana yang tercantum di surat edaran tersebut," ungkapnya senin (19/06)
Ujang menegaskan, jika pihaknya menemukan produk-produk mie instan asal korea tersebut pusat perbelanjaan maka produk tersebut langsung ditarik. "Jika menemukan mohon koordinasi ke kami," tambahnya.
Untuk diketahui, bahwa Berdasarkan Surat BPOM Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017, menyatakan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif (+) mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi” pada label.
Saat ini, BPOM Jambi akan berkoordinasi dengan Balai POM yang ada di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi. "Tim kami akan telusuri lebih lanjut, di lapangan dan koordinasi dengan lintas sektor terkait di level Provinsi dan kabupaten/kota," tutupnya. (tim)