Amankan Pencuri Sawit di Muara Sugih Tanjung Lago
BANYUASIN, KBRS - Anggota Polsek Tanjung Lago telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP di Desa Nuara Sugih Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Kamis (15/6) sekira jam 00.30 WIB.
Tersangka yang telah di amankan adalah M.Sambudi bin jum'at (19) dan Toni bin Tunggal (20 ) serta Andy Setiawan bin Sabem Hutauruk (23). Ketiganya merupakan warga Desa Muara Sugih Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin
Menurut Kapolsek Tanjung Lago IPTU Kusnadi SH bahwa Ketiganya dapat di amankan bermula anggota Polsek Tanjung Lago menerima telpon dari pelapor yaitu Fadril Isbandi, bahwa kebun sawit miliknya telah di masuki oleh orang yang tidak dikenal dan komplotan tersebut memanen buah sawit di areal kebun miliknya.
"Setelah menerima laporan dari Fadri Isbandi Kanit Reskrim bersama anggota Polsek langsung berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Muara Sugihan Kecamatan Tanjung Lago. Setelah tiba di TKP ternyata benar ke tiga pelaku sedang mengumpulkan hasil pengambilan buah sawit lalu ketiga tersangka langsung di bekuk," ujarnya.
Selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Lago guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa: 24 tandan buah sawit, 1 buah Dodos, 1 buah parang, 1 buah senter kepala dan 2 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan Yamaha Vega
"Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Lago dan para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara," tandasnya. (Adam Malik)