Aka Cholik Darlin : Konflik PPP PALI Dari Berbeda Ketum hingga Pilkada PALI
P
ALI, KBRS-Dengan memanasnya konflik ditubuh PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang menjadi sorotan publik adalah semua mengklaim sah dan belum final, bahkan konstituten PPP PALI berfikir dan berpandangan adakah islah di PPP PALI.
ALI, KBRS-Dengan memanasnya konflik ditubuh PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang menjadi sorotan publik adalah semua mengklaim sah dan belum final, bahkan konstituten PPP PALI berfikir dan berpandangan adakah islah di PPP PALI.
Hal ini disampaikan oleh Aka Cholik Darlin saat disambangi awak KabaRakyatsumsel.com PALI Minggu (18/6) dikediaman sekaligus kantor Aka Madani Foundation (AMF) Raja Tanah Abang.
"Kita sikapi hal ini dengan bijak, karena semua mempertahankan ego dan memanaskan hal ini. Saat PTUN mengabulkan banding atas SK Menkunham RI kubu Romi yang dibatalkan PTUN beberapa waktu lalu, PPP Kubu Djan Faridz kembali ajukan Kasasi serta PK karena melanggar UU. Hal ini berarti Status Quo dan kita hormati hukum," jelas pria yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD PALI ini.
Politisi muda ini mengatakan PPP PALI memiliki historis yang panjang ibarat air dan minyak. Ia blak-blakan mengatakan Rizal Kenedi (Sekum PPP Provinsi Sumsel) adalah sahabat baiknya dari 2007 berjuang di PPP hingga Hairul Mursalim pada 2014 bergabung di PPP atas rekomendasi dirinya mencalonkan diri menjadi caleg PPP di DPRD PALI. "Uang infaq dan uang cek kesehatan yang bayar," ujarnya tanpa bermaksud tinggi.
Meski begitu, mereka berbedda dukungan di Pemilukada PALI 2015 lalu. "Saya mendukung Heri Amlindo dan mereka berdua mendukungan paslon lain. Kita saling menghormati meskipun mererka arogan dibeberapa media," lanjutnya.
Terkait adanya kemungkinan dirinya bakal diPAW-kan, dirinya mengaku siap menerima konsekuensinya. "Tapi kita harus hormati hukum, rakyat tahu kok PPP itu bagaimana kiprahnya bersama kader-kadernya, jika ada yang menyalahi hukum kita laporkan keaparat hukum, kita sudah siapkan lawyer kok," ujarnya lagi santai.
Mekasnime PAW menurutnya sudah diatur dalam UU nomor 17 tahun 2014 pasal 405 ayat 1. Ia membandingkan konflik PPP dengan Fahri Hamzah kader PKS
"Proses PAW adalah pimpinan DPRD mengusulkan ke Gubernur melalui Bupati, pertanyaannya Bupati tak mungkin ikut campur kalau dasar hukum tak jelas. Kalaupun sudah sampai ke Gubernur, kita akan gugat di PTUN," tandasnya.
Wakil Ketua PCNU PALI ini pun berharap semua fihak untuk menahan diri terkait kisruh di tubuh PPP ini. Disamping itu dirinya juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dan sebentar lagi akan memasuki Hari Kemenangan. "Selamat Iedul Fitri 1 Syawal 1438 H sebagai kita kembali fitrah dan silaturahmi tetap terjaga," pungkasnya.(sendi/ads)