Warga Tanjung Lago Tuntut PT CCL
BANYUASIN, KBRS - Warga Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, melakukan aksi damai berjumlah 50 orang dengan menggunakan sepeda motor untuk menyampaikan aspirasi, tuntutan dan pengecekan terhadap batas lahan antara Desa Tanjung lago dan Kualo puntian. Aksi damai tersebut dilakukan di areal perkebunan PT CCL, Rabu (24/5) sekitar pukul 09.46 WIB.
Dalam kegiatannya warga Desa Tanjung Lago menggunakan kertas karton serta memasang spanduk banner bertuliskan tuntutan warga atas lahan yang disengketakan Todi Kampung Jujuk dengan melakukan orasi menggunakan TOA dibacakan oleh sdr. Amin dan Hasan Basri (Ujang).
Sekitar pukul 11.09 WIB konsentrasi massa beralih ke parit PMD perbatasan kedua Desa untuk membacakan surat pernyataan kesepakatan bersama terkait batas lahan kedua Desa di parit PMD yang dibuat pada tahun 1984 yang ditanda tangani oleh Kades kedua Desa, Camat Tanjung lago, Ketua BPD,Sekdes Tanjung Lago. Intinya dalam surat tersebut menyatakan bahwa tanah kering yang diduga diserobot oleh PT. CCL berada dalam wilayah Desa Tanjung lago.
Aksi tersebut menurut keterangan dari koordinator Lapangan (Korlap) dilaksanakan sebagai upaya warga Desa Tanjung Lago untuk menuntut hak mereka atas lahan yang saat ini diduga telah diserobot oleh PT. CCL.
"Hak tersebut harus dipertahankan sampai titik darah penghabisan, ujarnya yang ditanggapi dengan semangat oleh warga yang mengikuti orasi tersebut.
Di lain pihak PT. CCL diwakili oleh sdr. Purba (Humas) menanggapi aksi dari warga tersebut merupakan aksi yang terkesan memaksakan kehendak, dimana pihak Polda Sumsel melalui Dir Reskrimum telah mengeluarkan SP2HP terkait Laporan dari masyarakat oleh H. Syafei.
'Terkait penyerobotan lahan oleh PT. CCL upaya kedepan pihak perusahaan siap menghadapi tuntutan warga tersebut karena perusahaan memiliki legalitas hukum yang sah," tegas Purba.
Sekitar pukul 11.20 WIB kegiatan aksi tersebut berakhir berlangsung dengan aman dan kondusif, warga pulang dengan tertib.(Adam Malik)