Sidak Pasar Temukan Produk Berformalin
BANYUASIN, KBRS - Demi untuk mengantisipasi penimbunan sembako dan indikasi beredarnya produk sembako kadaluarsa dalam menyambut bulan suci Ramdhan 1438 H, Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi Sik MH bersama Kasat Reskrim dan Kapolsek Talang Kelapa serta Kadinkes Pemkab Banyuasin dr H Mas Agus M.Hakim M.Kes melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi sidak Pasar, Gudang, Perusahaan terkait yang berada di Wilayah Hukum Polsek Talang Kelapa, Jum'at (26/5) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH mengatakan bahwa Toko Minimarket Melati KM16 milik saudari Cece Melati Kelurahan Sukajadi saat dilakukan sidak ternyata dari hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Kab.Banyuasin ditemukan produk kue yang tidak ada tanggal kadaluarsa, dan hasil pemeriksaan uji pereaksi oleh Dinas Kesehatan Kab.Banyuasin terhadap produk Mie Kwetiau dan Bihun diduga mengandung formalin/boraks.
Selanjutnya Gudang milik saudara Ehim tempat penyimpanan sembako di jalan Kantor Lurah Sukomoro dan dari hasil pengecekan tidak ditemukan penimbunan sembako dan makanan yang kadaluarsa namun terdapat masih bercampurnya penyimpanan produk - produk yang mengandung bahan kimia/racun nyamuk dengan produk bahan makanan lainnya.
Sementara Gudang PT Bumi Waras yang berada di Jalan Palembang - Betung KM. 13 dan dari hasil sidak tersebut ditemukan: 17 Dus Mie Merk "SUKAKU" hasil pemeriksaan uji pereaksi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin diduga produk tersebut mengandung bahan borak/formalin.
114 Dus Gula Cair Merk Rose Brand yang sudah kadaluarsa dan 300 ton Kacang Kedelai impor yang belum dapat diperlihatkan kelengkapan dokumen/manifest barang impor tersebut pada saat dilakukan sidak dan selanjutnya pihak perusahaan telah memperlihatkan dokumen PIB dari barang tersebut
"Saat ini pihak polres Banyuasin telah melakukan interogasi para pemilik gudang tersebut dan juga memberikan himbauan kepada pemilik gudang," ungkap Kapolres Andri. (Adam Malik)