RUPST INDOSAT
Jakarta, 24 Mei 2017, PT Indosat Tbk (“Indosat Ooredoo” atau “Perseroan”) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau ”Rapat”) di Kantor Pusat Perseroan.
RUPST antara lain memutuskan hal-hal berikut:
(1) Menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016;
(2) Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016;
(3) Menyetujui penetapan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2017;
(4) Menyetujui penunjukan Auditor Independen Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;
(5) Menyetujui laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Indosat Tahap IV Tahun 2016 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Indosat Tahap IV Tahun 2016;
(6) Memberhentikan dengan hormat Bapak Ian Charles Dench sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan penghargaan dan ucapan terima kasih, serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengawasan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sejauh tindakan yang diambil selama melakukan pengawasan tersebut tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(7) Memberhentikan dengan hormat Bapak Astera Primanto Bhakti sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan penghargaan dan ucapan terima kasih, serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengawasan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sejauh tindakan yang diambil selama melakukan pengawasan tersebut tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(8) Menerima pengunduran diri Bapak John Martin Thompson terhitung sejak 1 Februari 2017 dengan penghargaan dan ucapan terima kasih, serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengurusan yang telah diambil selama waktu menjabat sampai dengan tanggal 31 Januari 2017, sejauh tindakan yang diambil selama melakukan pengurusan tersebut tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(9) Mengangkat Bapak Damian Philip Chappel sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan);
(10) Mengangkat Bapak Heru Pambudi, SE., LL.M, sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan);
(11) Mengangkat Bapak Johnny Ingemar Svedberg sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan);
(12) Penetapan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk periode sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan) sebagai berikut:
1. Bapak Waleed Mohamed Ebrahim Alsayed, Komisaris Utama
2. Bapak Ajay Bahri, Komisaris
3. Bapak Hans Anthony Kuropatwa, Komisaris
4. Bapak Chris Kanter, Komisaris
5. Bapak Heru Pambudi, SE., LL.M , Komisaris
6. Bapak Edy Sudarmanto, Komisaris
7. Bapak Damian Philip Chappel, Komisaris
8. Bapak Syed Maqbul Quader, Komisaris Independen
9. Bapak Elisa Lumbantoruan, Komisaris Independen
10. Bapak Wijayanto Samirin, Komisaris Independen
dan susunan anggota Direksi Perseroan dan Direksi Perseroan untuk periode sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan) sebagai berikut:
1. Bapak Alexander Rusli, Direktur Utama
2. Bapak Caba Pinter, Direktur
3. Bapak Joy Wahjudi, Direktur (sekaligus selaku Direktur Independen)
4. Ibu Herfini Haryono, Direktur
5. Bapak Johnny Ingemar Svedberg, Direktur
Ringkasan risalah RUPST direncanakan akan diumumkan di media sesuai dengan ketentuan yang berlaku.