Polsek Telanaipura Bekuk Pelaku Curanmor
JAMBI, KBRS- Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura Kota Jambi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik anggota Polri. Tersangka merupakan dua orang pemuda diringkus petugas di suatu kos-kosan dalam Kota Jambi tanpa perlawanan. Selanjutnya disusul dengan penangkapan tersangka yang berperan sebagai penadah di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (17/05).
Kapolresta Jambi AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubdid Humas Polresta Jambi Brigadir Polisi Alamsyah Amir membenarkan penangkapan tersebet. Dikatakannya, ketiga tersangka yakni Aji (24) warga Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Arif (24) Warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, dan Edi (45) warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
"Setelah petugas menginterogasi Arif dan Aji, mereka mengaku sepeda motor milik korban dijual ke Pulau Pandan," kata Alam.
Dari hasil pengembangan kedua tersangka, petugas pun langsung bergerak ke Pulau Pandan dan menangkap tersangka Edi. Ternyata benar, bahwa dari tersangka Edi polisi berhasil menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih merah milik korban.
Pencurian ini dilakukan tersangka saat korban bernama Aldrian yang merupakan anggota Polri, sedang makan nasi uduk bersama temannya di warung nasi uduk Ayo Mampir tepatnya di samping Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Naas, kunci kontak sepeda motor korban ternyata belum dicabut, dan setelah selesai makan korban melihat motornya sudah tidak ada lagi di temapat ia parkir. Menduga bahwa motornya telah dicuri, korban pun langsung melapor ke Mapolsek Telanaipura.
Dalam kasus ini, karena mempunyai peran masing-masing ketiganya disangkakan pasal yang berbeda pula. Tersangka Aji dan Arif dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Sedangkan Edi pasal 480 KUHP Tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun," ujar Brigpol Alamsyah. (tim)