News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu

JAMBI, KBRS - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Kurang lebih sebanyak 4 Kilogram sabu diamankan dari lima orang tersangka yang bertugas untuk membawa barang itu kepada pemesan.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, kelimanya ditangkap pada waktu dan tempat terpisah. Dikatakannya, tersangka adalah orang yang disuruh untuk membawa narkotika jesnis sabu-sabu ke suatu tempat, untuk selanjutnya diberikannya kepada seseorang yang telah ditunjuk untuk menjemput. 

"Jadi modus operandinya mereka hanya mendapat perintah untuk membawa barang ke suatu tempat, di suatu tempat itu nanti baru dijemput oleh seseorang yang sudah ditunjuk, atau diletakan di suatu tempat yang akan diambil oleh seseorang," ungkap Brigjen Pol Priyo Widyanto, Senin (22/05).

Masing-masing tersangka beserta barang bukti yang mereka bawa punya tujuan tempat yang berbeda. Sabu yang diduga berasal dari Aceh dan Riau ini ada yang akan diantar ke Sumatera Selatan, kemudian sabu seberat 500 gram rencananya akan dibawa ke Sarolangun, selanjutnya tujuan Tungkal 1 kg, dan yang 474,7 gram akan dibawa ke Jambi.

Bahkan upah yang dijanjikan pun berpariasi sesuai dengan banyaknya barang yang mereka bawa dan jarak tempuh perjalanan. "Upahnya macam-macam, ada yang 10 hingga 20 juta Rupiah," ujar kapolda.

"Semuanya membawa barang itu lewat jalur darat, ada yang menggunakan bis dan ada yang menggunakan kendaraan pribadi," pungkasnya.

Sementara itu saat ini pihaknya menetapkan kelima tersangka sebagai kurir atau orang yang disuruh untuk membawa barang haram tersebut

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 (2) jo pasal 132 Undang-undan Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (tim

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.