News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Penerimaan Siswa Baru Tanpa Pungutan

Penerimaan Siswa Baru Tanpa Pungutan


BANYUASIN, KBRS – Dinas Pendidikan Pemuda, Olahraga dan Pariwista (Disdikporapar)  Kabupaten Banyuasin melarang satuan pendidikan untuk memungut biaya pendaftaran atau sejenisnya bagi siswa baru.

Larangan itu diberikan, karena biaya pendaftaran sudah ada dalam komponen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana diatur dalam Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Sekolah memang dilarang menarik dana dalam bentuk apapun karena sudah diatur dalam penggunaan BOS,” tegas Kadisdikforapar Dr Sofranurozi melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (PPD), Dr Harun Samsudin MM saat pertemuan dengan sejumlah kepala SMPN dan SDN.

Dijelaskannya,  pendaftaran masuk sekolah memang segera dimulai, sesuai dengan surat edaran disampaikan oleh Disdikporapar, baik jenjang taman kanak-kanak hingga satuan pendidikan SMP Negeri.

Dari 9 materi dalam surat tersebut, salah satunya bahwa penerimaan peserta didik baru harus berdasarkan objektifitas, transparansi, akuntabilitas serta tidak diskriminatif. Penerimaan peserta didik baru mulai tanggal 29 hingga 30 Juni 2017.

“Pada PPDB, memang harus transparan, libatkan panitia. Jangan sampai nanti dibelakang hari ada masalah. Kami tidak mau sampai ada masalah dalam PPDB tahun 2017,” terang dia.

Dia sangat berharap, kiranya sekolah mentaati prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Complience atau ketaatan terhadap rambu-rambu yang telah ditetapkan terkait dengan PPDB akan membantu sekolah mendapatkan citra baik di tengah masyarakat

Sementara itu menurut seorang kepala sekolah SMP Negeri namanya minta dirahasikan mengaku, bahwa hingga kemarin belum ada kabar tentang pencairan dana BOS tri wulan ke dua pada bulan April hingga Juni 2017  dari pemerintah pusat.

Sedangkan sekolah sekarang sangat minim anggaran. “Dalam waktu dekat banyak sekali program sekolah, mulai dari pelaksanaan ujian semester, penerimaan siswa baru, bahkan pembayaran honor,” terang kepala sekolah tersebut.

Bila dalam waktu dekat belum juga cair lanjutnya, sekolah terpaksa harus berhutang untuk menyelanggarakan proses operasional sekolah," Sejatinya BOS triwulan ke dua sudah cair Mei 2017, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan sekolah," tandasnya.  (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.