Pencuri Getah Diamankan
BANYUASIN.KBRS - Sadam Husein Bin Samsul (21) warga Dusun III RT.08 RW. 03 Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, diamankan Polsek Betung karena telah melakukan pencurian Getah Karet Milik PT Citra Sembawah di areal TPH Karno Karet Mudah Desa Meranti, Kamis (18/5) sekira Jam 23.30 WIB.
Terjadinya Curat dan atau Penggelapan dalam Jabatan tersebut pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2016 sekira Jam.16.00 WIB yang dilakukan tersangka Sadam Husein Bin Samsul yang tertangkap. Sementara rekannya Saipul Bin Usman masih dalam pengejaran.
Menurut Kapolsek Betung AKP Zulfikar mengatakan, bahwa tersangka Sadam Husen saat melakukan pencurian tercatat masih bekerja di PT Citra Sembawah sebagai penyadap Karet yang jam kerja dimulai dari jam.04.00 WIB sampai dengan jam.10.00 WIB dengan sistem sadap dua ancak lalu menyetorkan hasil getah kegudang sekitar jam.11.00 WIB.
"Tersangka Kemudian pulang kerumah dan kembali lagi ke areal ancak untuk menyadap getah karet sekira jam.13.00 WIB sampai dengan jam. 16.00 WIB bersama tersangka Saiful Bin Usman," Ungkap Kapolsek Zulfikar.
Tersangka menyadap getah karet tidak pada jam kerjanya. Sewaktu melakukan pencurian terpergok Satpam perusahaan yang sedang patroli. Saat itu Satpam melihat tersangka sedang membawah getah karet yang dibungkus kantong plastik warna hitam mengunakan motor jenis Jupiter tanpa nomor polisi.
"Karena kepergok Satpam Kemudian getah dibuang dan pelaku melarikan diri.Tersangka di tangkap saat sedang tidur di rumah orang tuanya.Tersangka sudah pernah sebelumnya melakukan pencuri getah karet milik PT. Citra Sembawa yang pertama dilakukan pada hari Jum'at bulan Agustus 2016," jelasnya.
Saat ini tersangka Sadam Husein telah meringkuk di sel tahanan Polsek Betung untuk pemeriksaan lebih lanjut.," Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 374 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," tandasnya (Adam Malik)