News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab OKU Selatan Raih WTP Ketiga Kalinya

Pemkab OKU Selatan Raih WTP Ketiga Kalinya


PALEMBANG, KBRS-Pemkab OKU Selatan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan sumatera Selatan nomor 36.A/LHP/XVIII atas laporang keuangan Pemda tahun anggaran 2016 beberapa waktu lalu.

Dari ketiga belas Kabupaten/Kota di Sumsel, OKU Selatan merupakan salah satu yang terbaik mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Tiga kali Pemkab OKU Selatan meraih predikat WTP yaitu LKPD Tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016. 


Acara tersebut di gelar langsung pukul 14.00 WIB di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan di hadiri oleh Kepala Daerah Kabupaten/Koata se Sumatera Selatan.                                 

 Di hadapan tamu undangan, Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Maman Abdulrachman, SE, M.M mengucapkan Terimakasih kepada para tim kinerja DPRD kabupaten dan kota dan kepala daerah kabupaten serta kotanya atas kerjasama sehingga sama sama kita telah berusaha berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan laporan keuangan negara yang sesuai peraturan perundangan. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah suatu hal yang penting dan diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK. 

Pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan pasal 17 Uu 17 th 2004 mengamantkan kepada BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan lembaga perwakilan dan bukti identitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

 Pada tingkat kabupaten dan kota LHP atas laporan keuangan daerah yang telah diaudit atau diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan pimpinan identitas. Untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat 1 pasal 31 UU 17 th 2013 berdasarkan peraturan pemerintah no 1 th 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan maka tahun 2016 merupakan tahun kedua bagi pemerintah daerah seluruh indonesia untuk menerapkan akuntansi berbasis apolo baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.

Dengan menerapkan AKPD berbasis aktual pemerintah daerah dapat lebih berprinsip Untuk menyajikan seluruh hak kewajiban serta perubahan dan hasil operasi serta registrasi anggarannya serta sisa anggaran lebihnya. Dengan AKPB berbasis aktual ini pemerintah telah dapat melaksanakan APBD secara unik dan transparan akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan. Hal ini kita satukan dengan pertanggung jawaban pelaksana apbd baik tahun anggaran 2015 jalan 7 laporan sebagai pertanggungjawaban  APBD dibanding dengan sebelumnya penerapan aktual yang hanya 4 laporan. Terkait hal tersebut perlu disampaikan bahwa pemeriksaan pendapatan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut peraturan perundangan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap laporan keuangan adalah, 
1.kepatuhan terhadap peraturan perundangan
2.efektifitas sistem pengelolaan pengenal
3.penggelapan standar akunasi pemerintah dan ungkapan yang cukup

Berdasarkan kriteria tersebut opini laporan peraturan keuangan ada 4 jenis yaitu, DPT, WTT, opini tidak wajar dan opini yang tidak memberikan pendapat. meskipun demikian jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap laporan keuangan khususnya yang berdampak potensi dan terindetifikasi merugikan negara maka hal ini harus diungkap dalam KUHP. Dengan demikian opini yang diberikan pemeriksa termasuk opini DPT merupakan pernyataan profesional pemeriksa bisa mengenai kewajaran laporan keuangan. 

Hal ini perlu disampaikan karna adanya kesalah pahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini identitas.berdasarkan pemeriksaan yang diperiksa oleh laporab keuangan pemerintah kabupaten dan kota wilayah Sumsel tahun  2016 termasuk integritasi perencanaan aksi yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Daerah.                               

 Sementara itu Bupati OKU Selatan Popo Ali M B Commerce melalui Kepala Bagian Aset dan Pemgelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan M Rahmattullah SSTP MM menjelaskan bahwa Opini WTP ini dapat diperoleh berkat seluruh elemen pemerintahan daerah yang telah bekerja dengan baik. Baik dari fihak eksekutif maupun dari fihak legislatif, 


"Kami mengucapkan terima kasih yg setinggi-tingginya kepada semua fihak yg telah bekerja dengan baik sehingga opini WTP ini kita raih.Namun demikian, kita juga harus terus berbenah. Mengerahkan segala kemampuan. Agar ke depan pemerintah kabupaten oku selatan bekerja semakin profesional dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang undangan, Pembenahan itu harus dimulai pada saat perencanaan. Perencanaan yang baik dituangkan dalam APBD Kabupaten OKU Selatan yang ditetapkan setiap tahunnya agar lebih mempedomani ketentuan yg berlaku. Kemudian yg kedua. Dalam pelaksanaan APBD juga kiranya ke depan harus lebih taat terhadap peraturan perundang2an, sehingga apa yg dilakukan pemerintah daerah akan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kemudian yg ketiga, dalam pertanggungjawaban penggunaan APBD harus memenuhi ketentuan yg berlaku, tertib secara fisik dan administrasinya," papar Rahmat. (hanif)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.